GARUT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, telah mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan surat perintah Bupati Garut terkait penanganan eks pekerja PT Danbi yang terdampak kepailitan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pada Disnakertrans Garut, Asep Hadiana menyampaikan, berdasarkan hasil koordinasi bahwa Pemkab Garut saat ini tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan atas kepailitan tersebut.
“Berdasarkan hasil koordinasi disana menyatakan bahwa ke pailitan itu kalau yang sudah ditangani bukan akibat istilahnya normal, tapi akibat kreditur yang dalam proses pengadilan perniagaan. Jadi Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan terhadap proses ke pailitian,” ujar Asep Hadiana, saat ditemui di Kantornya, Selasa (21/10).
Baca Juga:Korban TPPO di Kamboja Meningkat, Disnakertrans Garut Telusuri Jejak Warga yang Mungkin TerlibatPetugas Parkir Liar Masih Gentayangan di Garut, Warga Keluhkan Pemalakan
Meski begitu, Pemkab Garut tetap akan memberikan solusi terbaik bagi para pekerja yang terdampak. Khususnya, dalam memfasilitasi pelatihan serta penyaluran kerja.
“Kami tetap memberikan solusi terbaik bagaimana mengoptimalkan penyaluran pekerja eks PT Danbi untuk memfasilitasi terkait dengan pelatihan bagi pegawai yang telah kadaluwarsa, dalam arti yang sudah tidak produktif atau yang usianya sudah mencapai 45 tahun ke atas,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika mereka tidak tersalurkan akan digiring agar mengikuti pelatihan kerja mandiri.
“Kalau tidak tersalurkan kita giring untuk diikutkan pelatihan kerja mandiri seperti menjadi tukang jahit, tata boga atau tata rias,” tambahnya.
Asep menjelaskan, bahwa jumlah yang diusulkan ke pemerintah pusat untuk diberikan pelatihan jumlahnya sekitar 1.200 orang yang rencananya akan berlangsung pada tahun 2026 mendatang.
“Yang 1.200 ini mau dari PT Danbi ataupun masyarakat luas, yang penting kita dari kementerian sudah mengalokasikan 1.200 orang untuk tahun 2026,” jelasnya.
Dari total 2.079 pegawai eks PT Danbi yang terkena PHK, ungkap Asep, saat ini sekitar 500 orang yang sudah disalurkan ataupun mengikuti pelatihan secara bertahap.
Baca Juga:Revitalisasi Pasar Ciawitali Garut Belum Dongkrak Daya Beli MasyarakatSitu Cangkuang Alami Penyusutan Volume Air, Kadisparbud Sebut Faktor Alam tak Terhindarkan
“Dari eks PT Danbi yang sudah disalurkan atau istilahnya sudah mendapatkan pekerjaan kembali lebih daripada 220 orang yang sudah aktif kerja di PT Changsin baik laki-laki maupun perempuan, 55 orang sedang menunggu proses. Sedangkan di PT UNI hampir 45 orang dan sisanya bekerja di dapur SPPG untuk MBG,” ungkapnya.