GARUT – Beberapa waktu lalu ratusan pelajar di wilayah Kadungora mengalami keracunan massal setelah menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG), mereka terpaksa harus dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan, bahkan beberapa diantaranya harus dirujuk ke RSUD dr. Slamet untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pasca kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut langsung melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) supaya para penjamah makanan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Kita telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SPPG,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana saat ditemui di komplek Pendopo, Jumat (17/10).
Baca Juga:Atap Kantor SDN 4 Cipareuan Ambruk, Kegiatan Administrasi Pindah ke Ruang PerpustakaanDermaga Dewi Kehilangan Cahaya, Desa Wisata Cangkuang Butuh Sentuhan Pemerintah
Dalam surat edaran tersebut, Nurdin mengatakan bahwa semua SPPG khususnya para penjamah makanan diwajibkan memiliki SLHS.
“Minimal memberikan keyakinan dan memberikan wawasan kepada penjamah atau personel yang mengelola MBG untuk memiliki SLHS, itu yang diminta,” katanya.
Selain itu, Nurdin juga mengungkapkan bahwa Pemkab Garut juga melaksanakan upaya-upaya pemberian kemampuan higienis kepada seluruh SPPG. “Karena maaf ya, SPPG itu harusnya 50 persen dari jumlah penjamah atau personel itu wajib memiliki SLHS,” ungkapnya.
Nurdin juga menambahkan, bahwa pentingnya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) bagi setiap dapur SPPG diseluruh wilayah di Kabupaten Garut.
“Karena itu sangat penting, dari jumlah 4.000 setiap harinya itu bukan pekerjaan enteng, persiapanya itu dari mulai malam sampai pagi. Saya melihat bahwa cathering saja yang hanya satu kali dengan 2.000 orang itu persiapanya cukup besar, apalagi ini dilakukanya setiap hari,” Pungkasnya. (Ale)