Kenali Lebih Dalam: 5 Fakta Penting Soal Kontrak PPPK yang Perlu Dipahami

ilustrasi PPPK
ilustrasi PPPK
0 Komentar

GARUT – Menjadi PPPK berarti siap mengabdi, tapi juga siap menghadapi ketidakpastian. Di tengah upaya pemerintah memperkuat birokrasi dengan sistem kontrak, ribuan pegawai justru dihantui pertanyaan besar.

Apakah masa kerja mereka akan diperpanjang atau berhenti di tengah jalan? Sistem kontrak lima tahunan yang diberlakukan kini menimbulkan dilema bagi para ASN non-PNS yang mendambakan kepastian karier.

Ketidakpastian tersebut muncul karena sistem kerja PPPK memang dirancang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika PNS memiliki status kepegawaian tetap hingga usia pensiun, maka PPPK hanya terikat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu umumnya lima tahun dan baru bisa diperpanjang setelah melalui evaluasi kinerja serta menyesuaikan kebutuhan instansi. Berikut 5 fakta kontrak PPPK:

1. Berlaku dengan Sistem Kontrak Terbatas

Baca Juga:Tren Baru Wisata Digital: AI Bantu Rancang Liburan ke Garut Lebih Cepat dan MudahTahap Kedua Penataan Jalan Ahmad Yani Garut, DLH sebut Ornamen Pelengkap Akan Segera Dipasang

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, umumnya 5 tahun. Setelah masa kontrak habis, perpanjangan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, dan kemampuan anggaran.

2. Tidak Otomatis Diperpanjang

Berbeda dengan PNS yang berstatus tetap hingga pensiun, PPPK harus melalui proses penilaian ulang sebelum kontraknya diperpanjang. Hal ini menimbulkan rasa tidak aman bagi sebagian pegawai, terutama di daerah.

3. Hak dan Tunjangan Belum Sepenuhnya Setara

Secara hukum PPPK merupakan bagian dari ASN, namun pelaksanaan hak-hak seperti tunjangan, pelatihan, dan fasilitas karier masih belum seragam di seluruh instansi. Ketimpangan ini sering terjadi karena perbedaan kemampuan keuangan daerah.

4. Dampak pada Kinerja dan Motivasi

Ketidakpastian kontrak membuat sebagian PPPK merasa was-was terhadap masa depan kariernya. Kondisi ini bisa mempengaruhi motivasi, produktivitas, dan loyalitas kerja, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.

5. Pemerintah Siapkan Reformasi ASN Terpadu

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah tengah menyiapkan reformasi sistem ASN agar PNS dan PPPK memiliki mekanisme karier yang lebih setara. Tujuannya untuk menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berkeadilan.

Sistem kontrak PPPK memberi fleksibilitas bagi pemerintah, tetapi juga menciptakan tantangan bagi pegawai dalam hal kepastian karier. Reformasi ASN yang transparan dan adil menjadi kunci agar PPPK dapat bekerja dengan tenang dan produktif.(*)

0 Komentar