GARUT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema ‘Bijak dan Cerdas dalam Bermedsos (No Viral No Education)’ di SMPN 2 Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para siswa dari Rayon I, Rayon II, dan perwakilan Rayon VI. Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar serta mengedukasi mereka agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Melalui kegiatan ini, Kejari Garut ingin menanamkan pemahaman kepada generasi muda tentang pentingnya etika digital, tanggung jawab bermedsos, serta dampak hukum dari penyebaran informasi palsu atau konten negatif.
Baca Juga:Unik! Damkar Garut Iuran Bareng Kepala SKPD untuk Bikin Kandang UlarDisperindag Garut Imbau PKL Patuhi Relokasi Selama Revitalisasi Jalan dan Drainase
Beberapa narasumber turut hadir memberikan pemahaman menarik kepada para siswa, di antaranya Kepala Kejari Garut Helena Octavianne, aktor Preman Pensiun Abenk Marco (Cecep), serta kreator konten Usep Deni dari Bolanfilm.co.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya P. Sitompul, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran hukum sejak dini, sekaligus mendorong pelajar agar menjadi pelopor dalam menciptakan ruang digital yang positif dan edukatif.
“Dengan pemahaman hukum yang baik, para pelajar dapat menjadi generasi cerdas dan kritis dalam menyaring informasi di media sosial,” ujarnya.
Penyuluhan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejari Garut dalam mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang sadar hukum dan membangun budaya digital yang beretika di kalangan generasi muda.(*)