Audiensi di DPRD Garut, GLMPK Desak PT.JIL Patuhi Aturan Batas Sepadan Sungai

Audiensi di DPRD Garut, GLMPK meminta PT. JIL Patuhi aturan sepadan sungai
Audiensi di DPRD Garut, bersama dengan GLMPK dan PT JIL
0 Komentar

Menurutnya, dua persoalan pertama sudah terselesaikan, sedangkan untuk batas sepadan sungai masih memerlukan tindak lanjut.

” Terkait sepadan (sungai) karena sesuai dengan Permen PUPR yang tahun 2015 dan ditindaklanjuti dengan perda RT RW nomor 6 tahun 2019 oleh Kabupaten Garut bahwa jelas disana tertuang bahwa jarak sepadan sungai di wilayah perkotaan yang tidak memiliki tanggul itu sekitar 15 meter adapun penggunaannya ya sebetulnya itu diperbolehkan selama memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku karena daerah sepadan sungai itu tidak pure, tidak boleh digunakan,” ucapnya.

“Iya, kalau di Perda itu kan jelas, itu bukan diberlakukan buat salah satu objek, yang jelas yang namanya aturan kan general, sesuai dengan tentuannya,” pungkasnya. (rizka)

0 Komentar