RADARGARUT.ID – Tahun ini membuka sebuah kesempatan besar bagi para tenaga honorer untuk mendapatakan kepastian tentang status kepegawaian mereka. Pemerintah akhirnya mulai meresmikan kebijakan untuk memberikan ruang bagi para pekerja.
Dengan Membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masuk kedalam kategori paruh waktu. Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat bagi para tenaga honorer yang bekerja dengan status tidak jelas.
Adanya PPPK juga dapat memberi kepastian dalam hal upah sesuai dengan aturan, juga dapat memberi peluang dalam jenjang peningkatan karir.
Baca Juga:Seru Bareng Keluarga! Jelajahi Destinasi Wisata Populer di Garut, Ada yang Serasa di SwissPrompt Gemini AI Ala K-Drama: Tren Foto Seragam Korea yang Lagi Hits
Muncul juga banyak pertanyaan bagi para calon pelamar PPPK, seperti apa saja kriteria, serta mekanisme kontrak yang berlaku, serta yang menjadi pertanyaan terbesar adalah berapa gaji dari PPPK paruh waktu.
Syarat bagi pelamar PPPK
Pendaftaran program PPPK paruh waktu tidak dibuka untuk masyarakat umum. Program ini hanya diperuntukan bagi tenaga honorer yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi syarat tertentu yang diajukan oleh Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Terdata dalam daftar Non-ASN di BKN
- Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun belum berhasil lolos.
- Sudah menjalani tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi belum mendapatkan formasi.
Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran upah atau gaji adalah hal yang paling sering ditanayakan oleh para calon pelamar PPPK. Peraturan mengenai gaji berdasarkan KemenPAN-RB No 16 tahun 2025, gaji PPPK diberikan dengan syarat.
Dengan syarat pertama adalah minimal sama dengan gaji terakhir saat masih honorer, atau minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah penempatan. Besaran gaji PPPK paruh waktu tidak semata-mata hanya ditentukan oleh tingkat Pendidikan, tetapi juga oleh jabatan dan lokasi penempatan.
Namun, latar Pendidikan tetap menjadi faktor penting yang dapat mempengaruhi posisi dan kisaran pendapatan yang diterima. Berdasarkan peraturan dari mentri keuangan No 83 tahun 2022 tentang Standar Biaya Maukan, Gaji PPPK berada di rentang Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 Juta perbulan.
Untuk ilustrasi, berikut kisaran gaji berdasarkan jenjang Pendidikan dan golongan jabatan: