Sejumlah Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk Pendamping PKH dan TKSK sendiri mengikuti proses pelantikan yang digelar serentak oleh Kementerian Sosial RI melalui saluran daring.
Ratusan Pendamping PKH dan TKSK di Garut yang dilantik ialah mereka yang memenuhi serangkaian syarat diantaranya seleksi CAT, minimal sudah bekerja 2 tahun, mereka nantinya berada di bawah koordinator dan tanggung jawab Kemensos RI setelah dilantik dan terhitung masa tugas sebagai PPPK penuh waktu.
Baca Juga:Shopee dan Vidio Resmikan Vidio Shopping, Belanja Semakin Mengasyikkan dalam Pengalaman Hiburan Digital2 Pasien Korban Keracunan MBG di Kadungora Garut Masih Dirawat, Orang Tua Siswa Khawatir Anaknya Jadi Korban
Sehingga untuk system penggajian dan lainnya tidak dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Untuk informasi terkait gambaran pendapatan yang didapat para ASN PPPK di kalangan PKH dan TKSK adalah sebagai berikut.
Untuk penggajian PPPK di kalangan guru maupun non guru tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji PPPK PKH dan TKSK 2025
Berikut rincian gaji Aparatur Sipil Negara PPPK pada 2025 berdasarkan tingkatan golongan dari paling rendah hingga golongan paling tinggi.
- Gaji PPPK Golongan I Rp 1.938.500 s/d 2.900.900
- Gaji PPPK Golongan II Rp 2.116.900 s/d 3.071.200
- Gaji PPPK Golongan III Rp 2.206.500 s/d 3.201.200
- Gaji PPPK Golongan IV Rp 2.299.800 s/d 3.336.600
- Gaji PPPK Golongan V Rp 2.511.500 s/d 4.189.900
- Gaji PPPK Golongan VI Rp 2.742.800 s/d 4.367.100
- Gaji PPPK Golongan VII Rp 2.858.800 s/d 4.551.800
- Gaji PPPK Golongan VIII Rp 2.979.700 s/d 4.744.400
- Gaji PPPK Golongan IX Rp 3.203.600 s/d 5.261.500
- Gaji PPPK Golongan X Rp 3.339.100 s/d 5.484.000
- Gaji PPPK Golongan XI Rp 3.480.300 s/d 5.716.000
- Gaji PPPK Golongan XII Rp 3.627.500 s/d 5.957.800
- Gaji PPPK Golongan XIII Rp 3.781.000 s/d 6.209.800
- Gaji PPPK 2025 Golongan XIV Rp 3.940.900 s/d 6.472.500
- Gaji PPPK 2025 Golongan XV Rp 4.107.600 s/d 6.746.200
- Gaji PPPK 2025 Golongan XVI Rp 4.281.400 s/d 7.031.600
- Gaji PPPK 2025 Golongan XVII Rp 4.462.500 s/d 7.329.000
Tidak hanya gaji yang didapat PPPK PKH pada tahun 2025, namun pendapatan lainnya yang bisa diperoleh ialah berupa tunjangan-tunjangan mulai dari Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan structural, Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.