15.000 Batang Rokok Ilegal di Garut Diamankan Satpol PP

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, ganda Permana (Foto : M. Rizky/Radar Garut)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, ganda Permana (Foto : M. Rizky/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), Purbaya Sudi Sadewa, menyatakan untuk segera memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang dimaksud ini yakni rokok yang tidak memiliki pita cukai ataupun yang menggunakan pita cukai palsu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Garut Ganda Permana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan hal tersebut dengan bekerjasama langsung dengan pihak bea cukai.

“Kita sudah melaksanakan itu kerjasama dengan bea cukai dan difasilitasi oleh satpol PP Kabupaten,” Ujar Ganda, Kamis (2/10).

Baca Juga: Perbaikan Jalan Pamegatan Singajaya Jadi Prioritas, Ada Tapinya! Begini Penjelasan Kadis PUPR GarutBaru Juga Dikunjungi DPR RI, Dapur MBG di Kadungora Diduga Sebabkan Belasan Anak Keracunan Lagi

Hasilnya dalam bulan September 2025, pihaknya berhasil merazia 15.000 batang rokok ilegal yang didapatkan di wilayah Garut selatan.

” Ya, saat ini baru di wilayah selatan dan hasil razia itu kami mendapatkan 15.000 batang rokok ilegal,”ujarnya.

Sementara untuk wilayah tengah dan utara, menurut Ganda, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Kalau untuk wilayah itu kita baru sosialisasi, mungkin pelaksanaan razianya akan dilakukan bulan ini,” Ujarnya.

Ganda menambahkan, bahwa razia yang dilakukan oleh pihaknya di wilayah selatan tersebut merupakan program Satpol PP dan beacukai yang sebelumnya sudah masuk dalam pengawasan dan pengamatan.

“Sejauh ini penemuan rokok ilegal memang kebanyakan hasil aduan dari masyarakat, tapi yang kemarin di wilayah selatan memang sudah masuk program satpol PP dan beacukai, karena memang ada pengawasan dan pengamatan sebelumnya,” pungkasnya. (Ale).

0 Komentar