Tunjangan tersebut diharapkan agar para pekerja Paruh Waktu dapat bekerja dengan fokus dan baik untuk memenuhi seluruh pekerjaannya.
Persyaratan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu
- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP resmi yang menunjukan sebagai WNI.
- Mulai dari usia 18 tahun hingga 35 tahun saat pendaftaran.
- Ijazah sesuai formasi yang di apply.
- Berkondisi jasmani dan rohani yang baik.
- Tidak mempunyain catatan kriminal apapun dengan keputusan pengadilan resmi.
- Tidak pernah dipecat baik secara hormat/tidak dari instasi pemerintah, TNI, Polri, atau pegawai swasta.