RADARGARUT.ID -Kabar baik bagi anda pegawai honorer yang ingin menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) tanpa harus full time bekerja, sekarang pemerintah menyiapkan program yaitu PPPK Paruh Waktu.
Apa itu PPPK Paruh waktu?
PPPK Paruh Waktu itu adalah sebutan dari Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan kesepakatan kerja paruh waktu, dengan gaji menyesuaikan dukungan anggaran instasi pemerintah.
PPPK paruh waktu ini memiliki tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga:Liburan Ga Harus Mahal, Ini Dia Deretan Wisata Murah Meriah Di Garut!5 Rekomendasi Wisata di Garut, Terdekat Dari Pusat Kota!
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah membuka lowongan kerja dan akan segera melantik 6.616 tenaga honorer dengan kesepakatan kerja (PPPK) Paruh waktu ) alokasi tahun 2024 sebagai bagian penataan tenaga honorer di lingkungan daerah.
Rincian dan Tahapan Rekrutmen
- Saat ini sedang berlangsung pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon pegawai PPPK, yang akan dikirimkan ke Pemkab Garut.
- Dari total calon 6.616 PPPK yang akan dilantik, 4.000 diantaranya akan di arahkan ke tenaga guru dan sisanya akan ditempatkan di tenaga teknis instansi.
- Meskipun seluruh usulan formasi dari Pemkab Garut sudah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetap terdapat beberapa kendala seperti kualifikasi pendidikan para calon tenaga honorer. Diperlukan kesesuaian formasi , ada yang mengaku memiliki ijazah sarjana namun kenyatanya masih ijazah SMA dan ijazah Sarjananya belum resmi keluar.
- Nurdin mengatakan bahwa tahun 2025 ini adalah akhir dari penataan tenaga honorer ini yang sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, dan dikatakan tidak akan adalagi setelahnnya.
- Batas waktu administrasi sampai 30 september serta untuk penerbitan Nomor Induk Pedawai (NIP).
Intip Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu pada keputusan Mentri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan kesepakatan Kerja Paruh Waktu ditetapkan sekurang-kurangnnya sama dengan: gaji terakhir saat masih honorer, bisa di bilang sesuai dengan Upah Minimum Wilayah sesuai tempat tugasnnya.
Meskipun sudah beralih status namun tenaga honorer tidak akan mendapatkan penurunan gaji dari sebelumnnya.
Tunjangan yang di dapat selama menjadi PPPK Paruh Waktu
- Tunjangan Kinerja (sesuai kelas jabatan dan beban kerja).
- THR dan Gaji-13 sesuai dnegan ASN Penuh Waktu.
- Tunjangan Jabatan atau Fungsional (posisi tertentu saja : guru, dosen, dan tenaga kerja).
- Tunjangan keluarga dan pangan ( berupa uang ataupun beras).
- Jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).
- Hak Cuti dan Perlindungan Hukum.