Dokter Iril Divonis Bersalah, Dihukum Penjara 5 Tahun dan Wajib Bayar Restitusi

Dokter Iril Divonis Bersalah, Dihukum Penjara 5 Tahun dan Wajib Bayar Restitusi
Dokter Muhammad Syafril Firdaus alias Iril saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Garut
0 Komentar

“Ini diambil oleh teman-teman hakim dengan pertimbangan yang meringankan karena ini kurang dari tuntutan, di antaranya adalah terdakwa yang tidak berbelit-belit, mengakui perbuatannya serta terdakwa mengidap penyakit efektif bipolar,” ungkapnya.

Meski begitu, kata Andre, hakim menilai terdakwa masih mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan dampak sosial dari kasus ini yang sempat viral di masyarakat.

“Dengan viralnya itu tentunya seseorang yang mempunyai profesi seperti dokter, profesi yang dianggap tinggi ya di masyarakat, dengan viral atas dakwaannya sendiri, perbuatannya sendiri merupakan suatu hukuman sosial bagi dirinya. Dan itu diperhitungkan atau dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Andre.

Baca Juga:Keracunan Massal MBG di Garut, Satgas Menduga Akibat Susu, Total Korban 299 Siswa

Andre menjelaskan mengenai mekanisme restitusi apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada para korban. “Terkait restitusi ketika tidak dipenuhi seharusnya dilakukan penyitaan sebelumnya terhadap harta kekayaan dari terdakwa. Namun apabila tidak melakukan pembayaran secara sukarela, maka bisa dilakukan penyitaan di kemudian hari oleh permintaan penuntut umum,” pungkasnya.

0 Komentar