GARUT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhkan vonis terhadap dokter kandungan yang sempat viral beberapa waktu lalu, Muhammad Syafril Firdaus bin Yulinar Firdaus atau dokter Iril, dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual yang menjeratnya. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban, termasuk perempuan hamil.
“Ditetapkan pada hari Jumat 26 September 2025, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka umum pada Kamis (2/10/2025) di sidang terbuka untuk umum, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sandi Muhammad Alayubi dengan anggota Haryanto Das’at serta Eva Khoerizqiah/Ahmad Renardhien, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa,” jelas Hakim Ketua Pengadilan Negeri Garut, Sandi Muhammad Alayubi, Kamis (2/10).
Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Putusan tersebut ditetapkan pada Jumat, 26 September 2025 lalu.
Baca Juga:Keracunan Massal MBG di Garut, Satgas Menduga Akibat Susu, Total Korban 299 Siswa
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada para korban dengan total sebesar Rp106.335.766, dengan rincian:Korban 1 : Rp28.700.000Korban 2 : Rp14.880.256Korban 3 : Rp19.650.540Korban 4 : Rp30.766.000Korban 5 : Rp12.339.000
Selain itu, Humas Pengadilan Negeri Garut, Andre Trisandy, menyampaikan bahwa vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Putusan ini merujuk pada Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pada hari ini, tadi sudah dibacakan putusan dari terdakwa Dokter Muhammad Safril Firdaus bin Yulinar Firdaus yang hari ini sudah selesai dibacakan oleh majelis hakim. Dari yang telah dibacakan amar putusannya sebagaimana telah kita ketahui bahwa dari tuntutan 7 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan itu serta dibebankan membayar restitusi sebesar Rp106.335.766, kemudian diputus dengan 5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan membebankan biaya restitusi sebesar Rp106.335.766, pada pokoknya seperti itu ya,” jelas Andre.
Menurut Andre, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa. Antara lain karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa berupa bipolar berdasarkan keterangan ahli.