RADARGARUT.ID – Dalam Langkah mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Garut, pembentukan Kabupaten Garut Selatan dianggap sebagai langkah yang strategis.
Garut Selatan sering dianggap tertinggal dari pusat pemerintahan Kota Garut, maka dengan merencanakan otonomi daerah baru, pelayanan untuk masyarakat Garut menjadi lebih dekat, dan efektif.
Melihat keindahan alam Garut Selatan sangat berpotensi pada sektor perkebunan, perikanan hingga pariwisata dan akan lebih maju jika dioptimalkan apabila memiliki kewenangan otonomi daerah sendiri.
Baca Juga:Daftar Daerah yang Masuk ke dalam Pemekaran Garut Utara, Banyak Potensi Menarik!Kabupaten Garut Sangat Luas, Berikut 42 Kecamatan yang Ada di Dalamnya
Potensi tersebut merupakan salah satu alasan yang kuat dalam pembentukan Kabupaten Baru. Ada 15 Kecamatan yang akan di Pisahkan dari Kabupaten Garut Induk yaitu:
1. Kecamatan Banjarwangi
2. Kecamatan Bungbulang
3. Kecamatan Caringin
4. Kecamatan Cibalong
5. Kecamatan Cihurip
6. Kecamatan Cikelet
7. Kecamatan Cisewu
8. Kecamatan Cisompet
9. Kecamatan Mekarmukti
10. Kecamatan Pakenjeng
11. Kecamatan Pameungpeuk
12. Kecamatan Pamulihan
13. Kecamatan Peundeuy
14. Kecamatan Singajaya
15. Kecamatan Talegong
Berdasarkan pertimbangan aksesibilitas dan potensi pengembangan daerah Kecamatan Mekarmukti sebagai pilihannya.
Dalam merencanakan ini tentunya memiliki dampak yang baik bagi masyarakat wilayah Garut Selatan yang tertinggal diantaranya alokasi anggaran lebih fokus pada pengembangan wilayah Garut Selatan dan juga dapat meningkatkan ekonomi melalui otonomi daerah.
Tetapi masih ada beberapa pihak yang khawatir dalam kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam menjalankan kepemerintahan baru.
Proses untuk menuju hal tersebut juga tentunya harus melewati beberapa tahap :
- Kelengkapan administrasi serta teknis
- Rapat pembahasan di dalam DPRD Kabupaten Garut
- Pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri secara resmi.
Apabila proses tersebut berjalan lancar, maka bisa dipastikan Garut Selatan resmi menjadi Kabupaten Baru dalam jangka waktu 1-2 tahun yang akan datang.
Meskipun begitu langkah pengembangan otonomi daerah baru ini belum bisa direalisasikan karena adanya moratorium dari Pemerintah Pusat.