Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menjelaskan, sesuai dengan kewenangannya, Ia akan memenuhi semua tuntutan, terkecuali masalah PPK karena itu kewenangan pemerintah pusat.
Untuk insentif, Pemkab Garut akan menganggarkan sebesar Rp.1,5 Miliar di APBD perubahan nanti.
“Dan itu saja sesuai dengan kewenangan kami, insyaa Allah kami penuhi. Nah, tadi yang pertama itu kewenangan pemerintah pusat ya, dan yang kedua insyaa Allah ke depan nanti saya juga tadi diskusi dengan Pak Ketua DPRD sebagai yang memiliki hak budgeting, dan juga Pak Sekda, dan juga Ibu Wakil Bupati, kita akan memberi bantuan nilainya 1,5 (miliar) untuk perubahan nanti,” tegas Syakur.
Baca Juga:Meneguhkan Semangat Pancasila, Upacara Hari Kesaktian Pancasila se-UPT Garut RayaMeneguhkan Semangat Pancasila, Upacara Hari Kesaktian Pancasila se-UPT Garut Raya
“Dan nilai ini harapkan sebagai kemitraan atau kesungguhan kita, untuk membantu teman-teman kita sesuai dengan ketentuan dan kemampuan kita, dan kemudian juga hal-hal lain seperti tadi BPJS, ya tentu saja dan juga itu kewajiban kami untuk melayani semua masyarakat Garut yang berhak ya, kita juga punya slot ya pak ya,” katanya.
Kemudian, terkait fasilitasyang diminta seperti mobil, Syakur juga akan berusaha memenuhinya.
” Kita akan memberikan perhatian, dan juga terkait dengan fasilitas lain, juga sesuai dengan kemampuan fiskal kita, satu sisi kita ingin membantu sebesar-besarnya, tapi juga kita punya banyak program yang harus kita laksanakan, juga tentang bantuan sarana operasional ya, kita lihat seperti apa dan terus saya mengatakan kita saja menahan diri. Nah, tapi kalau mungkin ada peluang ya nanti kita coba, mungkin tidak mobil yang baru tapi kita carilah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Syakur mengatakan, terkait PPPK, kewenangannya sudah di pusat bukan lagi daerah. Namun pihaknya siap memberikan rekomendasi untuk disampaikan ke pusat agar jadi peetimbangan.
“Itu kan kewenangan pemerintah pusat, jadi kita menyampaikan rekomendasi bahwa kita mengharap pemerintah pusat, DPR RI, kemudian kementerian agama itu memberikan atensi untuk menjadikan mereka sebagai PNS atau P3K sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (rizka)
