Selain itu, kebijakan ini juga memiliki peran penting karena berhubungan dnegan proses penataan tenaga honorer secaraa nasional. Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003, tahun 2025 menjadi batas terakhir pemerintak melakukan penataan tenaga honorer.
Dengan selesainya pelantikan 6.616 PPPK tersebut, maka persoalan tenaga honorer yang bertahun-tahun menajdi polemik di daerah diharapkan terselesaikan. Para tenaga honorer yang kini berubah status akan memiliki kejelasan karir, hak, dan kewajiban yang setara dengan pegawai pemerintah lainnya.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberi kepastian hukum bagi honorer, tetapi juga sekaligus menandai akhir dari era tenaga honorer di lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut.