RADARGARUT.ID – Pemerintah kabupaten Garut menetapkan ribuan formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK). Sebanyak 6.616 formasi yang dibagi menjadi 3 sektor tenaga kerja.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat menjadi PPPK atau P3K adalah warga negara Indonesia yang diangkat menjadi pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan Pasal 6, PPPK merupakan bagian dari ASN yang diangkat oleh Pejabar Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan aturan perundang-undangan.
Baca Juga:Jalan-Jalan Praktis ke Wisata Garut Dekat Stasiun, Hemat Waktu & SeruPelantikan CPNS dan PPPK di Garut Segera Dilakukan Jika Sudah Ada Lampu Hijau dari Pusat
Perbedaan antara PNS dan PPPK yaitu, PPPK tidak perlu melalui masa percobaan satu tahun dan dapat langsung menduduki jabatan sesuai dengan pengalaman serta kualifikasi yang dimiliki.
Pemerintah Kabupaten telah melakukan pengajuan mengenai PPPK yang dimulai pada akhir agustus kemarin. Usulan ini sudah ditetapkan pada akhir September bahwa sebanyak 6.626 formasi yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di Garut.
Kendala pengajuan formasi
Nurdin menyampaikan bahwa seluruh usulan formasi dari Pemkab Garut sebenarnya sudah dapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun hal ini masih terkendala masalah teknis, terutama menyangkut perbedaan kualifikasi Pendidikan tenaga honorer.
Kasus dimana seoranh honorer mengaku memiliki ijazah sarjana, tetapi ternyata baru tersedia ijazah SMA karena ijazah sarjana nya belum terbit. Kasus seperti ini menjadi pengaruh terhadap penyesuain formasi yang di ajukan.
Pada hari senin, 29 september 2025, Sekertaris Daerah Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa sebagian besar formasi diperuntukan bagi tenaga pendidi. “Jumlah guru mencapai sekitar 4000 0rng, sementara sisanya berasal dari tenaga teknis. Jadi, dari separuh formasi diisi oleh sector pendidikan,” jelas Nurdin.
Kebijakan ini tertulis dalam Surat Keputusan (SK) MenPAN RB No 16 Tahun 2025 yang secara resmi mengumumkan pengangkatan tersebut. Langkah ini membawa angin segar bagi para honorer, terutama untuk mereka yang sebelumnya belum berhasil lolos seleksi CPNS.
Dengan adanya pelantikan ini, mereka akan memperolah status yang setara dengan ASN lain, sehingga posisinya di dalam birokrasi lebih terjamin. Hal ini diharapkan menjadi jawaban atas harapan ribuan honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian.