Berapa Sih Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Bocoran Resminya

gaji pppk paruh waktu
Simak besaran gaji PPPK paruh waktu terbaru dan persyaratannya. Foto: Ayo Bandung - RadarGarut.id
0 Komentar

Sementara itu, predikai UMK Kabupaten Garut tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.328.555,41. Artinya, pegawai PPPK paruh waktu di Garut akan menerima gaji minimal sesuai angka tersebut atau lebih tinggi, tergantung kontrak yang disepakati.

Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan yang secara umum hampir sama dengan ASN penuh waktu. Beberapa di antaranya adalah:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarnya menyesuaikan dengan kelas jabatan dan beban kerja.
  • THR dan Gaji ke-13: Diberikan setara dengan ASN penuh waktu.
  • Tunjangan Jabatan atau Fungsional: Berlaku untuk posisi tertentu, misalnya guru, dosen, atau tenaga kesehatan.
  • Tunjangan Keluarga dan Pangan: Bisa berupa uang tunai maupun beras, tergantung kebijakan masing-masing instansi.
  • Jaminan Sosial: Meliputi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan.
  • Hak Cuti dan Perlindungan Hukum: Sama seperti ASN lainnya sesuai aturan yang berlaku.
  • Dengan adanya tunjangan tersebut, kesejahteraan PPPK tetap dijaga sehingga pegawai bisa fokus menjalankan tugasnya dengan baik meskipun tidak bekerja penuh waktu.

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Bagi yang ingin mendaftar, seleksi PPPK paruh waktu dilaksanakan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi yaitu:

Baca Juga:Rekomendasi Wisata Keluarga di Garut Paling Populer dan IkonikWisata Garut Dinoland: Tempat Liburan Bersama Keluarga dan Anak Mirip Jurassic Park

  • Bersatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti KTP yang sah.
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat pendaftaran.
  • Memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dilamar.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Tidak memiliki riwayat sebagai criminal atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang resmi.
  • Tidak pernah diberhentikan, baik secara hormat maupun tidak hormat, dari instansi pemerintah, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

Dengan persyaratan ini, peluang menjadi PPPK paruh waktu terbuka bagi banyak tenaga honorer maupun pencari kerja baru yang memenuhi kriteria.

Dengan kehadiran PPPK paruh waktu tidak hanya memberikan jaminan dan status kepada para pekerja honorer. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kualitas pelayanan publik tanpa harus menambah beban anggaran secara berlebihan.

0 Komentar