RADARGARUT.ID – Bagi para pegawai honorer yang ingin mengubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus bekerja penuh, pemerintah menyiapkan program bernama PPPK paruh waktu.
Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan program yang dibuat pemerintah untuk membantu para tenaga kerja honorer yang selama ini belum memiliki status yang jelas.
Berbeda dengan ASN penuh waktu yang harus mengikuti jam kerja standar yaitu sekitar 8 jam per hari, jam kerja PPPK paruh waktu hanya sekitar 4 jam per hari atau 18-19 per minggu.
Baca Juga:Rekomendasi Wisata Keluarga di Garut Paling Populer dan IkonikWisata Garut Dinoland: Tempat Liburan Bersama Keluarga dan Anak Mirip Jurassic Park
Meskipun jam kerjanya singkat, mereka tetap memiliki status yang diakui sebagai ASN. Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu bisa memanfaatkan waktu dengan fleksible namun tetap dilindungi aturan hukum. Posisi ini tentunya jauh lebih baik dibandingkan saat masih bersatus honorer.
Pegawai PPPK paruh waktu juga menerima pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan. Gaji PPPK paruh waktu yang diterima disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja yang disepakati.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan setidak-tidaknya sama dengan: pendapatan terakhir saat masih berstatus non-ASN (honorer). Dengan kata lain sesuai dengan Upah minimum wilayah (UMP/UMK) yang menjadi wilayah bertugas.
Aturan ini ditetapkan agar tenaga honorer tidak mengalami penurunan pendapatan setelah beralih status.
Sumber pendanaan gaji PPPK paruh waktu juga tidak hanya berasal dari belanja pegawai rutin, melainkan bisa dialokasikan dari pos lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini menjadi jaminan bahwa kesejahteraan PPPK paruh waktu tetap diperhatikan.
Sebagai gambaran, berikut perkiraan gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa daerah Indonesia yang mengacu pada besaran UMP terbaru:
- Aceh: Rp 3.685.616
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.624
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Lampung: Rp 2.893.069
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Banten: Rp 2.905.199
- Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- DIY Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Bali: Rp 2.996.560
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Papua: Rp 4.285.848