Aris menambahkan, selain dana Rp12 miliar untuk pembebasan lahan, pembangunan fasilitas sekolah nantinya akan ditangani langsung oleh Kementerian PUPR. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat melarang adanya penganggaran tambahan dari daerah, termasuk melalui mekanisme Non Performing Loan (NPL).
“Ya justru ini yang membuat sulit ya pemerintah pusat ini melarang ada anggaran lain, Ket NPL pun mereka nggak boleh, dan Kementerian PU ini waktu kita tanya, tidak ada anggaran untuk Ket NPL gak ada lagi, itu semua total dibangun oleh Kementerian PU,” katanya.
” Ya kecuali kalau misalkan yang 12 miliar itu Pak Bupati tidak cukup untuk 10 hektare, nah mungkin nanti kita pastikan sehemat mungkin,” pungkas Aris. (rizka)