Segini Jumlah PPPK Paruh Waktu yang Akan Diangkat Pemkab Garut dalam Waktu Dekat

ilustrasi PPPH Paruh waktu (AI)
ilustrasi PPPH Paruh waktu (AI)
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam waktu dekat akan melantik sebanyak 6.616 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu) formasi tahun 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyebutkan saat ini proses administrasi tengah berjalan, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh para calon PPPK. Seluruh dokumen akan dikirimkan ke Pemkab Garut sebagai bagian dari tahapan sebelum pelantikan resmi.

” Jadi gini ya, pertama terkait 6.616 PPPK, kita hari ini baru DRH, ya persiapan DRH, daftar riwayat hidup masing-masing itu menyampaikan kepada kami,” ujarnya belum lama ini.

Baca Juga:Menteri UMKM Apresiasi Kalapas Garut: Salut, Lapas Ini Betul-Betul Pro UMKMEkosistem UMKM Lapas Garut Jadi Model Pengembangan UMKM di Masyarakat

Kendala Teknis Kualifikasi Pendidikan

Nurdin menjelaskan, seluruh usulan formasi dari Pemkab Garut sejatinya telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, ada sejumlah kendala teknis, khususnya terkait perbedaan kualifikasi pendidikan para tenaga honorer.

Nurdin mengatakan, sebelumnya sempat ada beberapa kendala seperti masalah ijazah. Ada honorer yang menyebut punya ijazah sarjana, namun rupanya masih ijazah SMA karena ijazah Sarjana belum keluar. Dengan begitu, formasinya harus disesuaikan.

Tahun Terakhir Penataan Honorer

Menurut Nurdin, tahun 2025 menjadi tahun terakhir pemerintah daerah melakukan penataan tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

” Jadi hari ini adalah tahun terakhir kita melakukan penataan tenaga honorer. Setelah itu tidak-tidak ada lagi, karena itu akumulasi. ya yang 6.616 itu selesai semuanya tahun sekarang,” jelasnya.

Batas Waktu Administrasi

Proses penetapan PPPK dilakukan oleh Kementerian PAN-RB, sedangkan operasional berada di bawah BKN. Pemkab Garut diberikan tenggat hingga 30 September 2025 untuk menyelesaikan administrasi, termasuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Nah BKN itu tanggal 30 (September) itu diharapkan semua terkait dengan usulan yang kita sampai dengan NIP itu sudah selesai, ya 30 sekarang ya, kalau itu sudah selesai maka akan kita lakukan berarti kontrak dengan teman-teman sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” tegas Nurdin.

Dari total 6.616 tenaga honorer yang akan dilantik, mayoritas adalah guru dengan jumlah sekitar 4.000 orang. Sisanya akan menempati posisi tenaga teknis di berbagai instansi.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

0 Komentar