Apa itu PPPK Paruh Waktu dan Bagaimana Mekanisme Pengangkatannya?

ilustrasi PPPK paruh waktu (AI)
ilustrasi PPPK paruh waktu (AI)
0 Komentar

RADAR GARUT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini hadir sebagai solusi bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai namun tetap membutuhkan tenaga aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.

Dikutip dari kanal resmi Menpan RB, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya diberlakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Menurutnya, formasi ini ditujukan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak lulus atau tidak bisa mengisi lowongan formasi yang tersedia.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga:Segini Jumlah PPPK Paruh Waktu yang Akan Diangkat Pemkab Garut dalam Waktu DekatMenteri UMKM Apresiasi Kalapas Garut: Salut, Lapas Ini Betul-Betul Pro UMKM

Aba menambahkan, pengusulan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Adapun prioritas formasi akan difokuskan pada tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis seperti pengelola operasional, operator layanan, hingga penata layanan operasional.

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025. Mekanisme pengadaan dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan yang diajukan.

Setelah penetapan, PPK instansi wajib mengusulkan nomor induk (NI) PPPK atau identitas ASN kepada Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja sejak menerima keputusan. Penerbitan nomor identitas tersebut juga akan diproses BKN dalam tujuh hari kerja. Pegawai non-ASN yang sudah memperoleh NI akan langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar