GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap dua orang pria berinisial EM (45) warga Garut Kota dan JY (43) warga Leuwigoong. Keduanya digerebek di kontrakan yang berada di kawasan Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 18,88 gram. “Kami juga menyita perlengkapan lain seperti alat hisap, timbangan digital, sepeda motor, serta telepon genggam yang dipakai untuk transaksi melalui aplikasi pesan instan,” katanya, Jumat (26/9).
Usep menjelaskan bahwa pihaknya langsung menggedelandang keduanya ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial PS yang dikenal lewat media sosial Instagram.
Baca Juga:Kabur dari Kejaran Polisi Berbulan-Bulan, Pelaku KDRT Akhirnya DitangkapRutan Garut Terima Kunjungan Studi Tiru Pembangunan ZI dari Lapas Sukabumi
“Setelah menerima barang sekitar 20 gram, keduanya kemudian menimbang, mengemas, dan menyimpan sabu di beberapa titik yang sudah ditentukan pemasok. Pelaku dijanjikan upah Rp2 juta untuk setiap 20 gram sabu yang berhasil diedarkan, jadi mereka ini berperan sebagai kurir sekaligus pengedar di lapangan,” jelas Usep.
EM dan JY saat ini menurut Usep sudah ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati,” tegasnya.
Usep menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. “Kami akan menelusuri lebih jauh jaringan pemasok di atasnya agar mata rantai peredaran sabu di Garut dapat diputus,” pungkasnya. (Rizki Peratami)