GARUT – Seorang pria berinisial ES (38), warga Tarogong Kaler, Garut, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Garut setelah buron selama tiga bulan. Penangkapan ini dilakukan usai ES dilaporkan oleh istrinya, DA (38), atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada pertengahan Juni 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa ES ditangkap pada Selasa (23/9), “Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan setelah istrinya melaporkan KDRT dan sempat kabur,” jelas AKP Joko, Kamis, (25/9).
Menurut Joko, aksi KDRT tersebut terjadi di rumah mereka di Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler. Dugaan penganiayaan ini dipicu oleh kecurigaan pelaku terhadap istrinya yang dituduh berselingkuh.
Baca Juga:Rutan Garut Terima Kunjungan Studi Tiru Pembangunan ZI dari Lapas SukabumiPuluhan Warga Binaan Baru Rutan Garut Jalani Pemeriksaan VCT HIV
Dalam laporannya, korban, DA, mengaku dipukul menggunakan tongkat di bagian kepala, serta dianiaya di bagian wajah dan tubuh hingga mengalami sejumlah luka memar.
Joko memaparkan bahwa kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah kerabat korban mengunggah kondisi DA yang penuh luka memar di media sosial. Unggahan tersebut juga mengungkap bahwa korban sudah mengalami KDRT selama kurang lebih satu tahun dan sempat dikurung di rumah oleh pelaku.
”Saat dijemput sama keluarga, setelah di-KDRT sama suaminya yang biadab, sepupu saya dikurung di rumah, tidak boleh komunikasi sama keluarga kurang-lebih satu tahun. Ternyata di-KDRT,” tulis kerabat korban dalam unggahan tersebut.
Setelah menerima laporan, kata dia, tim kepolisian segera bergerak untuk menangkap pelaku. Namun, ES yang mengetahui dirinya dilaporkan memilih untuk melarikan diri.
Selama masa pelariannya dari Juni hingga September 2025, ES diketahui berpindah-pindah tempat di beberapa wilayah di Jawa Barat, terutama di Bandung, untuk menghindari kejaran polisi.
”Kami sempat mendeteksi keberadaannya di Bandung, namun begitu kita kejar ternyata sudah berpindah lokasi. Paling sering memang terduga pelaku ini menghindari kejaran kami dengan tinggal di beberapa wilayah di Bandung,” katanya.
Setelah melakukan pengejaran tanpa henti, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan ES di Garut. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil meringkusnya.
Baca Juga:Pencuri Handphone di Garut Plaza Berhasil Ditangkap PolisiRutan Garut Gelar Bakti Sosial, Puluhan Paket Sembako Disalurkan
Setibanya di Mapolres Garut, ES mengakui perbuatannya. Setelah serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.