DPRD Kaji Kebijakan Pemkab Garut yang Akan Membebaskan Sementara Tugas Korwil Pendidikan

Aris Munandar, Ketua DPRD Garut
Aris Munandar, Ketua DPRD Garut
0 Komentar

GARUT – DPRD Kabupaten Garut menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang akan membebaskan sementara tugas para Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di tiap kecamatan.

Ketua DPRD Garut, Aris Munandar mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Komisi I dan Komisi IV DPRD Garut untuk segera menggelar rapat khusus membahas kebijakan tersebut. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya rapat kerja antara Bupati Garut dan Dinas Pendidikan mengenai wacana pembubaran korwil.

“Ini masih tahap diskusi atau penyampaian secara lisan. Saya sudah sampaikan ke Komisi IV dan Komisi I agar mengadakan rapat gabungan terkait hasil rapat kerja Bupati dengan Dinas Pendidikan,” ujar Aris.

Baca Juga:SPPG Al Bayyinah 2 Kadungora Wajib Patuhi Juknis Baru, Tenggat Perbaikan Hingga OktoberUji Coba MBG Harus Wajib Dilakukan di SPPG Sebelum Dibagikan

Aris menegaskan, DPRD perlu mengkaji lebih jauh dan meminta penjelasan langsung dari pihak eksekutif. Hal tersebut menjadi penting agar keputusan yang diambil mempertimbangkan dampak secara menyeluruh.

“Makanya kita harus kaji dulu dan meminta keterangan dari eksekutif,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan meminta agar Sekretaris Daerah untuk hadir dan memberikan penjelasan lebih detail mengenai tujuan serta plus minus dari kebijakan tersebut.

“Nanti kita akan minta keterangan dari Pak Sekda, apa tujuan, sebab-akibat, serta dampaknya. Semua akan dikaji dalam rapat kerja Komisi I dan Komisi IV,” ucapnya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Garut, Asep Rahmat menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menggelar rapat internal sebelum mengambil sikap. Menurutnya, ada mekanisme tertentu yang diatur dalam regulasi, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 42 Tahun 2018, yang harus menjadi acuan dalam pembubaran maupun pembentukan korwil pendidikan.

“Saya belum bisa menjelaskan detail. Kita akan rapat dulu karena ada mekanisme tertentu. Ada Perbup Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur pembubaran atau pembentukan korwil pendidikan,” jelasnya.

Asep menambahkan, DPRD masih harus meminta keterangan resmi dari Dinas Pendidikan sebelum mengambil kesimpulan.

Baca Juga:Wakil Ketua DPR RI Datangi SPPG Al Bayyinah 2 Kadungora, Minta Pengawasan DiperketatSindikat Pengedar Sabu Diungkap, Dua Kurir dan Barang Buktinya Diringkus

“Kita ingin penjelasan dulu dari Disdik. Nanti akan ada rapat kerja koordinasi. Antara regulasi dan kondisi di lapangan harus sinkron. Jadi kita tidak bisa terburu-buru memberi kesimpulan,” pungkasnya. (Muhamad Rizka)

0 Komentar