Tahun Ini Terakhir Penataan Honorer, Garut Akan Lantik PPPK

Sekda Garut, Nurdin Yana
Sekda Garut, Nurdin Yana
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan segera melantik sebanyak 6.616 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Proses ini menjadi bagian dari penataan tenaga honorer yang diwajibkan pemerintah pusat dan akan berakhir pada 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan saat ini para calon PPPK tengah melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat administrasi sebelum pelantikan. Seluruh berkas nantinya akan diserahkan kepada Pemkab Garut untuk diteruskan ke instansi terkait.

” Jadi gini ya, pertama terkait 6.616 PPPK, kita hari ini baru DRH, ya persiapan DRH, daftar riwayat hidup masing-masing itu menyampaikan kepada kami,” ujar Nurdin belum lama ini.

Baca Juga:Pemkab Garut Ingatkan Pentingnya Kesiapsiagaan Bencana, Camat dan Kades Jadi Ujung TombakBPBD Garut Klarifikasi Fenomena Awan Tebal Disertai Petir yang Viral di Media Sosial

Menurut Nurdin, seluruh formasi yang diusulkan Pemkab Garut sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, sempat muncul kendala terkait kualifikasi pendidikan sebagian calon pegawai.

“Alhamdulillah bagi kita, sebetulnya semua usulan dari kita, formasi jabatan ini semuanya dikabul oleh BKN yang 6.616 itu, sehingga semua masuk, tinggal ada sedikit-sedikit artinya sedikit-sedikit itu ada yang mohon maaf nih karena pemberangkatan awal ya, dimana ketika dia disebutkan memiliki ijazah sarjana, ternyata yang bersangkutan pas di cross check pakai ijazah SMA, sarjana belum turun. Sehingga inilah yang menyebabkan kita harus merubah formasi. Artinya dengan kualifikasi pendidikan segini, ya mau tidak mau kan bukan jabatan itu yang dimohonkan, tapi jabatan di bawahnya sebab itu kita usulkan kembali,” ungkapnya.

Nurdin menegaskan, tahun 2025 menjadi momentum terakhir penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Setelah itu, tidak ada lagi rekrutmen atau pengangkatan honorer.

“Itu kan sudah tidak ada, karena penataan pegawai di undang-undang 20 tahun 2003. Jadi hari ini adalah tahun terakhir kita melakukan penataan tenaga honorer. Setelah itu tidak-tidak ada lagi, karena itu akumulasi. ya yang 6.616 itu selesai semuanya tahun sekarang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut penetapan PPPK dilakukan oleh Kementerian PAN-RB, sementara operasionalnya berada di bawah kewenangan BKN. Pemkab Garut diberi batas waktu hingga 30 September 2025 untuk menuntaskan seluruh proses administrasi, termasuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

0 Komentar