Kabar Gembira, Pemkab Garut Berencana Melantik 6.616 PPPK Paruh Waktu

Sekda Garut Nurdin Yana
Sekda Garut Nurdin Yana
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berencana akan segera melantik sebanyak 6.616 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa saat ini proses administrasi tengah memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh para calon PPPK. Seluruh dokumen tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pemkab Garut sebagai bagian dari prosedur sebelum pelantikan.

” Jadi gini ya, pertama terkait 6.616 PPPK, kita hari ini baru DRH, ya persiapan DRH, daftar riwayat hidup masing-masing itu menyampaikan kepada kami,” ujarnya saat dikonfirmasi di Komplek Pendopo, Selasa (23/9).

Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual di Garut Meningkat, UPTD PPA: Pelakunya Orang TerdekatJalan Lingkar Kadungora–Leles Belum Rampung, Bupati Garut Janjikan Pemapasan Bukit Tahun Depan

Nurdin mengungkapkan, seluruh usulan formasi tenaga honorer dari Pemkab Garut sebenarnya telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, ditemukan beberapa kendala teknis terkait kualifikasi pendidikan.

“Alhamdulillah bagi kita, sebetulnya semua usulan dari kita, formasi jabatan ini semuanya dikabul oleh BKN yang 6.616 itu, sehingga semua masuk, tinggal ada sedikit-sedikit artinya sedikit-sedikit itu ada yang mohon maaf nih karena pemberangkatan awal ya, dimana ketika dia disebutkan memiliki ijazah sarjana, ternyata yang bersangkutan pas di cross check pakai ijazah SMA, sarjana belum turun. Sehingga inilah yang menyebabkan kita harus merubah formasi. Artinya dengan kualifikasi pendidikan segini, ya mau tidak mau kan bukan jabatan itu yang dimohonkan, tapi jabatan di bawahnya sebab itu kita usulkan kembali,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nurdin menegaskan bahwa tahun 2025 merupakan tahun terakhir bagi pemerintah daerah melakukan penataan tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

“Itu kan sudah tidak ada, karena penataan pegawai di undang-undang 20 tahun 2003. Jadi hari ini adalah tahun terakhir kita melakukan penataan tenaga honorer. Setelah itu tidak-tidak ada lagi, karena itu akumulasi. ya yang 6.616 itu selesai semuanya tahun sekarang,” jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan akan dilakukan oleh Kementerian PAN-RB, sementara pelaksanaannya berada di bawah kewenangan BKN. Pemkab Garut diberi tenggat waktu hingga 30 September 2025 untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi, termasuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum dilakukan kontrak kerja.

0 Komentar