Pemkab Garut Wajibkan Juru Masak MBG Bersertifikat

Nurdin Yana, Sekda Garut
Nurdin Yana, Sekda Garut
0 Komentar

​Garut – Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana menanggapi terkait kasus dugaan keracunan massal yang terjadi di Kadungora.

Nurdin Yana sebagai Ketua Satgas MBG mengatakan, salah satu upaya pencegahan yang akan dilakukan pemerintah daerah adalah dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi para juru masak Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Ia menjelaskan bahwa Bupati Garut telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan agar para juru masak memiliki sertifikasi.

Baca Juga:Ketua DPRD Garut Minta Dapur MBG Kadungora Ditutup Sementara, Tunggu Hasil InvestigasiMenanam Harapan, Menuai Kemandirian: Cerita Panen Padi Warga Binaan Lapas Garut

“Kemarin keluar surat edaran bupati agar mereka memiliki kualifikasi sertifikasi yang memiliki pola pelatihan yang insyaa Allah akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya, Senin (22/9).

​Nurdin Yana menekankan pentingnya higienitas dalam setiap proses pengolahan makanan. Pelatihan ini diharapkan dapat memastikan para juru masak memahami dan menerapkan standar kebersihan mulai dari bahan mentah hingga makanan siap saji.

“Artinya mereka punya kapasitas untuk melakukan fungsinya sebagai orang-orang yang masak dengan mengedepankan tentu kriteria higienis dalam pengolahan mentahan hingga menjelang proses memasak. Pak bupati mengharapkan agar sertifikasi bisa dimiliki oleh mereka, sehingga keyakinan kita untuk insyaa Allah berbuat yang terbaik untuk anak -anak kita bisa terjamin gitu ya,” jelasnya.

​Terkait kasus keracunan yang terjadi, Nurdin Yana mengungkapkan bahwa akar masalah diduga berasal dari kualitas nasi dan olahan ayam.

“Itu kan sebetulnya sumber akar masalah dari itu terkait dengan nasi dan olahan ayam, jadi sebetulnya itu dugaan yang menyebabkan keracunan,” ungkapnya.

​Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki wewenang untuk menghentikan kegiatan atau layanan katering tersebut.

“Kita kan tidak dalam kapasitas yang memberhentikan mereka, karena kewenangan itu ada di BGN untuk merencanakan pelaksanaan itu,” kata Nurdin.(Rizki)

0 Komentar