GARUT –Unit Reserse Kriminal Polsek Garut Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan pertokoan Garut Plaza (GP). Terduga pelaku berinisial H (47) berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (18/09) tanpa perlawanan berarti.
Kepala Kepolisian Sektor Garut Kota, AKP Zainuri mengatakan bahwa peristiwa pencurian terjadi Selasa (15/07) sekitar pukul 08.20 WIB. “Saat itu, seorang saksi sedang berpatroli di area pertokoan mendapati sebuah konter handphone dalam keadaan tidak beraturan,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, dijelaskan Zainuri, saksi tersebut langsung menghubungi pemilik konter. Setelah dicek lebih lanjut, korban yang diketahui bernama U (38), seorang wiraswasta asal Sukamentri, Garut datang ke lokasi dan menemukan tiga unit telepon genggam miliknya hilang.
Baca Juga:Rutan Garut Gelar Bakti Sosial, Puluhan Paket Sembako DisalurkanCabuli Tetangganya, H Ditangkap Polisi
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp2,5 juta. Korban pun kemudian membuat laporan kepada kami dan Unit Reskrim Polsek langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Zainuri.
Zainuri mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan yang cukup. “Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, mulai satu unit handphone beserta dusnya, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian,” ungkapnya.
Saat ini, menurut Zainuri, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan H dalam kasus pencurian lain di wilayah Garut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan pelaku juga terlibat dalam tindak pidana lain. Kami akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)