Cabuli Tetangganya, H Ditangkap Polisi

istimewa
Cabuli Tetangganya, H Ditangkap Polisi
0 Komentar

GARUT – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut menangkap seorang pria berinisial H (37). Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.

Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap H pada Kamis (17/9). Penahanan dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban ke kepolisian.

Joko mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 9 September 2025. Peristiwa dugaan pencabulan sendiri terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya Mei 2025, di sebuah rumah wilayah Kecamatan Limbangan.

Baca Juga:PK Ahli Utama Ditjen PAS Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi di Rutan Garut, Soroti Ketahanan PanganRutan Garut Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak WBP Meneladani Akhlak Rasulullah

“Menurut keterangan, peristiwa itu terjadi saat korban sedang beristirahat di kamarnya usai mengerjakan tugas rumah,” ungkap joko.

Dalam keadaan tertidur, jelas Joko, korban terkejut ketika mendapati pelaku sudah berada di hadapannya dan memaksanya melakukan perbuatan layaknya suami istri.

“Pelaku merupakan tetangga korban dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta. Saat ini H sudah diamankan bersama barang bukti berupa pakaian korban untuk kebutuhan proses penyidikan,” jelas Joko.

Atas tindakannya, H dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2), (3) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1), (2) UU No. 17 Tahun 2016. “Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara,” katanya.

Joko memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan kasus serupa,” pungkasnya. (*)

0 Komentar