Warga Ciamis Dipenjara Gara-Gara Gadaikan Mobil Kredit

istimewa
ilustrasi pengadilan
0 Komentar

TASIKMALAYA – Seorang warga Ciamis berinisial K harus menjalani masa penahanan penjara karena menggadaikan mobil kreditan. Awalnya ia diketahui mengajukan pembiayaan untuk sebuah mobil Daihatsu Grandmax di ACC Tasikmalaya.

Diketahui, pengajuan yang dilakukan berjalan mulus, sampai akhirnya mobil yang diimpikan bisa dibawa pulang. Namun sejak awal rupanya kelalaian nampak terlihat sejak awal pembayaran, karena di angsuran kedua dan seterusnya keterlambatan terjadi hingga akhirnya mencapai 172 hari.

Dari 28 tenor angsuran yang disepakati, berdasarkan data yang ada di ACC Tasikmalaya, nyaris tidak ada satupun kewajiban yang ditunaikan dengan penuh tanggung jawab. Hal tersebut menjadikan pihak ACC Tasikmalaya melakukan sejumlah langkah.

Baca Juga:Dinkes Menunggu Hasil Lab untuk Ungkap Penyebab Keracunan Massal Pelajar di GarutKorban Keracunan di Kadungora yang Dirawat Inap Terus Bertambah

Diantara langkah yang dilakukan adalah melakukan penagihan dengan prosedur sah, seperti panggilan telepon berulang kali, kunjungan ke rumah, hingga pengiriman surat peringatan resmi dilakukan satu demi satu hingga tiga kali berturut-turut.

Namun Langkah prosedur tersebut tidak membuahkan hasil karena K tidak menunjukan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Dan hal yang membuat lebih kecewa lagi, k rupanya mengalihkan ke orang lain tanpa seizin pihak ACC Tasikmalaya.

Dalam persidangan terungkap bahwa setelah menerima mobil, rupanya k langsung mengalihkan mobil ke pihak ketiga untuk membayar utangnya. Tim dari ACC Tasikmalaya mengaku berusaha melakukan pencarian mobil, namun tidak ditemukan.

Akhirnya, ACC Tasikmalaya pun mengambil Langkah hukum dengan melaporkan K ke pihak kepolisian resor Tasikmalaya pada 23 Februari 2024 dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana jaminan fidusia. Beberapa bulan berselang, 30 Desember 2024 berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ciamis.

Dalam persidangan, K oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara delapan bulan dan denda Rp5 juta. Ketentuannya, apabila denda tidak bisa dibayarkan diganti pidana kurungan 3 bulan.

Terkait hal tersebut, Branch Manager ACC Tasikmalaya, Iswahyudi mengatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak terjadi jika dari awal debitur menghubungi kantor ACC terdekat untuk berdiskusi mengenai kesulitannya dalam membayar angsuran.

“Setiap fasilitas pembiayaan yang diberikan selalu diiringi dengan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu pembayaran angsuran. Kelalaian pembayaran angsuran dapat berakibat denda dan jika kemudian mobil tersebut dialihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan ACC, dapat berujung pada sanksi hukum yang berat bagi debitur”, ujar Iswahyudi.

0 Komentar