Agus Rika menambahkan, bahwa untuk tahun 2026, pihaknya berencana untuk menaikan nilai bantuan per unit menjadi Rp. 20 juta. Hal ini mempertimbangkan kebutuhan akan biaya bahan dan upah pekerja yang semakin meningkat.
“Kalau untuk tahun depan kita naikan kalau bisa menjadi Rp. 20 juta per unit, karena harus ada ini kalau dianggaran upah kerjanya misalnya berapa, untuk bahanya berapa dan untuk upahnya berapa,” tambahnya.
“Kalau dulu tidak ada RAB karena langsung tunai, sekarang kita ingin transparan dan sesuai kebutuhan. Upah dan bahan harus jelas,” pungkasnya. (Ale)