GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), melakukan pemeriksaan awal terhadap Rencana Kerja (RK) tahun 2026, yang salah satunya yakni peningkatan kualitas terhadap bantuan untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Kepala Dinas Perkim Garut, Agus Rika, menyampaikan bahwa terdapat beberapa penyesuaian penting dalam arah kebijakan tahun 2026 mendatang. Salah satu yang utama yakni adanya peningkatan anggaran bantuan bahan bangunan yang sebelumnya pada tahun 2025 direncanakan sebesar Rp. 1 MilIar, kini dinaikan menjadi Rp. 2 milIar.
“Tadi kata pak bupati akan ada tambahan untuk tahun depan, selain itu ada tambahan juga untuk anggaran upah,” Ujar Agus Rika, Rabu (17/9).
Baca Juga:Kunjungi Garut, Wamendikdasmen akan Mendorong Pemberlakuan TKA Secara BertahapProgram Wabup Garut Menghalau Pengamen di Pasar Ceplak Garut Tak Berjalan Mulus
“Jadi apabila misalkan yang tidak termasuk daftar rutilahu atau misalkan yang belum terdaftar, atau terjadi musibah seperti kebakaran atau rumahnya roboh secara tiba-tiba itu juga bisa langsung mendapatkan bantuan,” tambahnya.
Agus mengungkapkan, bahwa untuk rutilahu yang saat ini sudah terdata dan berhak dapat bantuan yang disalurkan melalui program PSPS yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pusat jumlahnya sudah ada ribuan.
” kalau di Garut ya, di 42 Kecamatan saat ini data mencatat terdapat lebih dari 22 ribu unit rumah tidak layak huni, tapi kita masih menunggu data baru dari beberapa kecamatan yang belum masuk, ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk sistem bantuan yang akan dijalankan pada tahun 2026 nanti ada beberapa perubahan mendasar. Setelah sebelumnya dana bantuan sebesar Rp. 15 juta per unit itu disalurkan langsung ke rekening penerima, tetapi untuk kedepannya bantuan akan diberikan dalam bentuk barang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan survei dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Karena kita ingin bantuan ini lebih tepat guna, dulu bantuan langsung tunai tapi sekarang kita survei dulu kebutuhan riil masyarakat, dari situ dibuatlah RAB oleh Dinas,” ujarnya.
Menurutnya, sistem baru tersebut juga akan melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam pelaksanaan secara swakelola. Dana akan dicairkan ke rekening Pokmas secara bertahap,.
” kita tiru sistem dari program pemerintah pusat, pencairan 40 persen dulu, setelah ada bukti pembangunan atau pembelian, baru kepada tahap selanjutnya terkait pencairan,” ujarnya.