Kunjungi Garut, Wamendikdasmen akan Mendorong Pemberlakuan TKA Secara Bertahap

Wamendikdasmen
Wamendikdasmen
0 Komentar

Garut – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaksanakan Diseminasi Program Tes Kemampuan Akademik (TKA) berkolaborasi bersama ikatan Pelajar Persis Tarogong Garut, dan akan mulai memberlakukan TKA secara bertahap, dimulai pada November 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan MA.

Meski bersifat tidak wajib dan tidak menjadi syarat kelulusan, TKA sangat disarankan untuk diikuti seluruh siswa karena memiliki dampak penting bagi jenjang pendidikan dan karier di masa depan.

​Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Arip Latifulhayat, menekankan bahwa TKA adalah instrumen evaluasi yang bertujuan untuk memetakan capaian pembelajaran dan kualitas pendidikan di setiap sekolah secara objektif.

Baca Juga:Program Wabup Garut Menghalau Pengamen di Pasar Ceplak Garut Tak Berjalan MulusDesa Keresek Masih Dipimpin Pjs, Warga Dorong Pilkades PAW

​”Dengan TKA, akan ada nilai standar yang memungkinkan perbandingan antar sekolah, bahkan antar wilayah, sehingga bisa menjadi alat untuk perbaikan kualitas pembelajaran,” katanya, Rabu (17/9).

​Arip menargetkan setidaknya separuh dari 4 juta siswa bisa mengikuti TKA tahun ini. Saat ini, Kemendikdasmen tengah melakukan pendataan rinci (by name by address) seluruh siswa di sekolah.

​Ia juga memperingatkan adanya konsekuensi bagi siswa yang tidak mengikuti TKA.

“​Materi pelajaran TKA yang wajib Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris itu yang wajib, untuk dua mata pelajaran pilihannya tergantung nanti peminatan siswanya di prodi mana saja untuk ke perguruan tinggi. Mereka bisa saja tidak dapat mengikuti Seleksi Mahasiswa Berdasarkan Prestasi (SMBP) meskipun statusnya memenuhi syarat. Ini karena SMBP mensyaratkan peserta memiliki nilai TKA,” ujarnya.

​Menurutnya, dampak TKA tidak hanya terbatas pada dunia pendidikan. Hasil TKA juga dapat menjadi pertimbangan penting di dunia kerja.

“Dunia kerja bisa saja mempersyaratkan TKA karena ingin mengetahui kompetensi akademik calon karyawannya. Saya sarankan lebih baik ikut untuk menghindari hal-hal yang mewajibkan TKA,” tegasnya.

​Dalam arahannya, Arip menjelaskan bahwa TKA adalah bagian dari upaya Kemendikdasmen untuk mewujudkan amanat konstitusi. Ada dua kata kunci yang menjadi amanat konstitusi yang harus terus diperjuangkan, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan menghadirkan pendidikan yang bermutu.

Baca Juga:Hingga Agustus 2025, 8 Warga Garut Meninggal Akibat DBD  Maraknya Kasus Pencopetan di SOR Kerkof, Dispora Garut Siapkan Langkah Ini

​Ia menambahkan, pendidikan yang berkualitas tidak hanya berfokus pada transfer pengetahuan, tetapi juga harus membentuk individu yang memiliki pemahaman mendalam dan cerdas.

0 Komentar