GARUT —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300.2/4102/BPBD tentang Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Status Siaga Darurat Bencana oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefuloh menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, koordinasi, dan kapasitas seluruh pihak dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi basah, seperti yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.
”Intinya, ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat dan seluruh aparatur di wilayah untuk bersiap siaga seandainya ada hal-hal yang terjadi berkaitan dengan hidrometeorologi basah,” jelas Aah, Selasa (16/9).
Baca Juga:Pasien Ungkap Dugaan Pungli di RSUD dr Slamet Garut, Direksi Memilih BungkamPT Permodalan Nasional Madani Gandeng Pemkab Garut agar UMKM Naik Kelas
Ia menyebut bahwa surat edaran tersebut menargetkan seluruh dinas, badan, satuan perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, serta pemangku kewilayahan hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan di Kabupaten Garut.
Aah juga menekankan bahwa kewaspadaan ini sangat penting, terutama setelah adanya informasi mengenai badai Rosbby yang dikhawatirkan dapat meningkatkan curah hujan di wilayah Jawa.
”Kondisi sekarang justru kita sedang waspada dan siap siaga, sehubungan dengan informasi di media elektronik bahwa badai Rosbby dari Bali sudah mulai ke Jawa Timur. Ini dikhawatirkan akan ada peningkatan curah hujan,” tambahnya.
Surat edaran ini, kata dia, bersifat tanpa batas waktu. Hal tersebut menandakan bahwa kesiapsiagaan harus terus dijaga selama musim penghujan. (Rizki Pertami)