Ini Besaran Tunjangan Ketua dan Anggota DPRD Garut, Diisukan Bakal Naik, Begini Klarifikasi Aris Munandar

Aris Munandar, Ketua DPRD Garut
Aris Munandar, Ketua DPRD Garut
0 Komentar

Garut – Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar menanggapi soal kabar kenaikan tunjangan anggota DPRD Garut yang sempat viral di media sosial. Pasalnya banyak masyarakat yang mempertanyakan berapa gaji dan tunjangan Anggota DPRD.

Menurutnya, tunjangan anggota DPRD Garut terakhir mengalami penyesuaian pada tahun 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD periode sekarang.

” Itu terakhir kenaikan tahun 2023 kalau nggak salah, jadi pada periode saya jadi ketua itu ya belum ada kenaikan tunjangan-tunjangan itu,” ungkapnya.

Baca Juga:Mengenai Insiden Tewasnya Pria di Situ Salawe, Begini Tanggapan Disparbud GarutMarsya VoB Soroti Buruknya Akses Jalan di Garut, Pemuda Terhambat Ekspresi

Aris menyebut, saat ini pihaknya memang diminta oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagian keuangan daerah untuk mengkaji kembali tunjangan anggota DPRD, bahkan berlaku secara nasional. Namun, ia menegaskan bahwa DPRD Garut tidak akan membahas kenaikan tunjangan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.

” Kalau tunjangan DPRD ya, hari ini kita sudah dipinta oleh Kemendagri, bagian keuangan daerah. Nah ini sedang dikaji, se-Indonesia bahkan,” ujarnya, saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Garut.

” Ya makanya saya dengan teman-teman di DPRD yang periode sekarang bersepakat bahwa kita tidak akan membahas dulu tentang kenaikan tunjangan-tunjangan tersebut,” katanya.

Aris juga menambahkan, berdasarkan informasi yang ia terima, besaran tunjangan DPRD Garut berada di peringkat sekitar 180 dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

” Kemarin saya sudah dapat bocoran bahwa Kabupaten Garut ini diranking 180-an lah. Pokoknya di tengah-tengah lah, kita nggak tinggi, nggak rendah, jadi kita sedang-sedang saja,” katanya.

Adapun jika mengacu kepada Peraturan Bupati Garut Nomor 189 Tahun 2023, pada pasal 12, berikut ini besaran tunjangan Anggota DPRD Garut:

1. Besaran tunjangan perumahan yang dimaksud pada pasal 11, sebagai berikut:

  • Ketua DPRD : Rp.24.500.000,00 (dua puluh empat juta limaratus ribu rupiah)
  • Wakil ketua DPRD: Rp. 21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah)
  • Anggota DPRD: Rp. 18.300.000,00 (delapan belas juta tiga ratus rupiah)

Pada pasal 13 berbunyi:

2. Besaran tunjangan transportasi yang dimaksud dalam pasal 11:

  • Ketua DPRD: Rp.18.750.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Wakil Ketua DPRD: Rp.17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah)
  • Anggota DPRD: Rp.14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah). (rizka/Ale)
0 Komentar