“Alasannya harus visit dulu ke ruangan, padahal kan mungkin jadwal visit dengan pelayanan di poliklinik itu ada waktunya. Masa iya harus membiarkan pasien menunggu dari pagi hingga siang, kasian kalau yang rumahnya jauh kan,” katanya.
Terkait sejumlah persoalan yang terjadi, Radar mencoba meminta konfirmasi dengan mengirimkan pesan kepada Direktur RSUD dr. Slamet Garut, dr. Inge Andriani Heriawan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
Radar juga mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Slamet Garut, Dr. dr. Zaini Abdillah. Namun saat dihubungi, dirinya mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi dan mengarahkan untuk menghubungi bagian Humas.
Baca Juga:PT Permodalan Nasional Madani Gandeng Pemkab Garut agar UMKM Naik KelasDukung Asta Cita Presiden, Program Ketahanan Pangan Nusakambangan Diresmikan Kemenimipas
Sementara, Dewan Pengawas RSUD dr. Slamet Garut, Leli Yuliani menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa apabila ada masyarakat yang menjadi korban pungutan liar untuk membuat laporan resmi. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk pengaduan.
Pengaduan, meneurut Leli dapat dilakukan melaluitatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan di ruang pelayanan publik Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. Selain itu juga, pengaduan bisa secara tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di ruang pelayanan publik Dinas Kesehatan atau melalui SMS/WA 082115744646 dan email: dinkesgarut1@gmail.com.
“Bila memang ada yang merasa menjadi korban pungli, kami minta agar membuat laporan resmi ke call center yang kami siapkan sehingga bisa segera kami tindaklanjuti. Namun tentunya setiap informasi yang kami terima akan kami tampung untuk evaluasi dan berbenah kedepannya sehingga pelayanan kepada pasien bisa maksimal,” jelasnya. (rzi/igo)