GARUT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah, menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, masih banyak warga yang membuang sampah di luar waktu yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, sampah hanya boleh dibuang mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Namun, kenyataannya saat ini banyak warga yang membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga:ASN Harus Netral: Prof. Otto Hasibuan Pimpin Apel Virtual Serentak, Lapas Garut Ikut SertaApa Fungsi Korwil Pendidikan? Garut Kosongkan Jabatan untuk Sementara
“Jadwalnya jelas, sampah sudah harus berada di tempat pembuangan sementara paling lambat pukul 05.00 pagi. Kalau lewat dari jam itu, petugas tidak akan mengangkutnya,” ujar Jujun Juansyah, Senin (15/9).
Ia menambahkan, pada awal penerapan Perda tersebut, tingkat kepatuhan masyarakat relatif tinggi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir kesadaran warga mulai menurun. Banyak yang membuang sampah kapan saja tanpa memperhatikan aturan waktu, sehingga berdampak pada tidak terangkutnya sampah oleh armada DLH.
“Akibatnya, sampah menumpuk di beberapa titik, dan masyarakat mengira petugas tidak bekerja. Padahal, armada hanya beroperasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan dalam Perda,” katanya.
Selain faktor kedisiplinan warga, Jujun mengakui ada pula kendala teknis di lapangan. Armada pengangkut sampah terkadang mengalami gangguan, seperti mogok atau kerusakan mesin, yang menyebabkan keterlambatan pengangkutan.
“Ada kalanya kendaraan kami mengalami gangguan, seperti mogok atau kerusakan teknis, sehingga pengangkutan terganggu. Kami berharap masyarakat bisa memaklumi hal tersebut dan tetap disiplin dalam membuang sampah sesuai aturan,” pungkasnya.
Pemkab Garut melalui DLH terus mengimbau warga agar membiasakan diri membuang sampah sesuai jadwal. Hal ini penting untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memperlancar proses pengangkutan sampah.
Sebagaimana informasi, di tempat pembuangan sampah sementara yang berada di dua titik lokasi yakni di jalan Bratayudha, Kecamatan Garut Kota, hingga pukul 14:00 siang, masih banyak sampah yang menumpuk. Bahkan, ada beberapa warga yang masih membuang sampah di waktu tersebut.