GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah resmi menetapkan Aang Kunaefi, mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, sebagai buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini dilakukan setelah Aang tidak kunjung menyerahkan diri untuk menjalani hukuman terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019–2020.
Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa Aang telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Bandung dan statusnya kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Aang Kunaefi dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Surat penetapan DPO bernomor B-2681/M.2.15/Fu.1/08/2025 telah diterbitkan dan didistribusikan ke seluruh camat di Kabupaten Garut.
Baca Juga:Pemkab Garut Janji Perbaiki Pelayanan Publik Setelah Dikritik Aktor 'Preman Pensiun'Jalan Rusak Parah di Banjarwangi, Pemkab Garut Ajukan Perbaikan ke Provinsi dan Pusat
”Kami menetapkan Aang Kunaefi sebagai buronan karena tidak memenuhi kewajibannya untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus,” ungkap Helena, Kamis (11/9). Jaya P. Sitompul, Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, menambahkan bahwa Aang disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 UU Tipikor. Menurutnya, Aang sudah ditetapkan sebagai DPO sejak menjadi tersangka pada Juni 2023.
”Terpidana telah dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 3 bulan, pidana denda sebesar Rp 300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 931.627.080,” tambah Jaya.
Jaya juga memaparkan ciri-ciri fisik Aang Kunaefi untuk membantu proses pencarian. Aang diketahui lahir di Garut pada 22 Februari 1976 dan berusia 49 tahun. Ia memiliki tinggi badan 158 cm, kulit sawo matang, wajah berbentuk diamond, rambut ikal, serta kumis dan jenggot yang tipis.
”Kami meminta peran aktif masyarakat, serta aparat pemerintah desa dan kecamatan untuk membantu proses pencarian. Segala informasi bisa langsung disampaikan ke Bidang Pidana Khusus Kejari Garut,” imbau Jaya.
Surat penetapan DPO juga telah ditembuskan kepada instansi terkait seperti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Aang dapat menghubungi Kejari Garut melalui nomor siaga: 0821-1112-2123 dan 0895-0769-2055.(rizki)