Gaza Hari Ini: Kegagalan Hukum Internasional dan PBB

Rachminawati Dosen di Departemen Hukum Internasional FH Unpad
Rachminawati Dosen di Departemen Hukum Internasional FH Unpad
0 Komentar

Penulis:RachminawatiDosen di Departemen Hukum Internasional FH Unpad Email: rachminawati@unpad.ac.id

Gaza hari ini kembali memperlihatkan kegagalan hukum internasional menghadirkan global justice. Norma dan perangkat hukum internasional termasuk di dalamnya hukum hak asasi manusia, hukum perang dan humaniter sesungguhnya lebih dari cukup untuk bisa membantu negara mempertahankan kedaulatannya dari serangan negara lain, serta melindungi penduduk sipil yang menjadi dampak dari adanya perang dan segala jenis pelanggaran kemanusiaan.

Namun, sampai hari ini ternyata semua itu tidak mampu memberhentikan kekejaman Israel pada warga Palestina di Gaza. Alih-alih menaati hukum internasional dengan menahan segala bentuk serangan ke Gaza, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, baru-baru ini mengeluarkan ultimatum kepada seluruh penduduk kota Gaza untuk segera meninggalkan rumah mereka.

Baca Juga:Khitanan Massal Klinik Nurhayati di Garut Hadirkan Metode Sunat Modern, Teknik Cetak Minim NyeriPemkab Garut Terapkan Aplikasi Absensi Guru, Blankspot Jadi Kendala

Ancaman ini bukan sekadar wacana tapi diikuti dengan penghancuran puluhan apartemen yang masih berdiri dan dihuni masyarakat sipil. Ini bukan bentuk pelanggaran kemanusiaan, tetapi ini adalah bentuk kebiadaban yang sudah tidak bisa ditolelir.

Kebiadaban yang terus dilakukan Israel memanggil kepedulian dan Gerakan global, Global Sumud Flotilla dimana 70 kapal dari 44 negara termasuk dari Indonesia membawa bantuan kemanusiaan dan solidaritas untuk Gaza.

Nahasnya, beberapa kapal ikut menjadi sasaran serangan drone di pelabuhan Tunisia. Serangan ini bukan hanya merusak kapal, tetapi juga menegaskan bahwa bahkan misi kemanusiaan pun kini dianggap ancaman yang harus dihancurkan.

Kejahatan perang dan kemanusiaan di Gaza ini menegaskan Kembali bahwa perangkat hukum internasional yang selama ini dibanggakan ternyata tidak ada artinya ketika dihadapkan pada politik dan kekuasaan yang sewenang-wenang.

Konvensi Jenewa 1949 jelas melarang serangan terhadap infrastruktur sipil, rumah sakit, dan jalur bantuan. Protokol Tambahan I bahkan menegaskan bahwa kelaparan tidak boleh dijadikan senjata perang. Namun, apa yang terjadi di Gaza? Pelanggaran tadi memperlihatkan pelanggaran terang-terangan mulai dari serangan membabi buta, penghancuran tempat tinggal sipil, hingga blokade bantuan kemanusiaan yang menyebabkan penduduk Gaza kelaparan dan mati. Jelas semua ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum perang dan humaniter.

0 Komentar