Dengan demikian, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini membuat eks Bos Gojek tersebut menjadi sorotan publik, terutama karena kasus ini menyangkut salah satu proyek pengadaan terbesar di dunia pendidikan.