JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap Nadiem terlibat langsung dalam pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020. Dari pertemuan itu lahirlah kesepakatan penggunaan produk Google, termasuk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), untuk proyek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
“Nadiem beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia hingga akhirnya tercapai kesepakatan penggunaan produk Google (Chrome OS dan Chrome Device Management/CDM) untuk proyek pengadaan TIK,” kata Nurcahyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga:PKL Semakin Menjamur di Garut, Disperindag Akan Evaluasi untuk Menata UlangSekda Garut Bersama Yudha Anggota DPRD Kunjungi Emak Sarinah, Lansia Dhuafa di Mangkurakyat
Instruksi dan Juknis yang Mengarah ke Chrome OS
Tak berhenti di situ, Nadiem disebut menggelar rapat virtual dengan sejumlah pejabat internal, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta dua staf khusus menteri, Jurist Tan dan Fiona Handayani. Dari rapat tersebut, lahir instruksi agar petunjuk teknis (juknis) pengadaan perangkat pendidikan diarahkan pada penggunaan Chrome OS.
Dua pejabat Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP 2020–2021), kemudian menyusun juknis dengan spesifikasi teknis yang jelas-jelas mengarah ke produk Google. Keduanya kini turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Februari 2021, Nadiem juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Pendidikan. Dalam lampirannya kembali ditegaskan spesifikasi yang mengarah pada Chrome OS.
Chromebook Sempat Ditolak Muhadjir Effendy
Menariknya, usulan penggunaan Chromebook ini bukan hal baru. Pada 2019, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, sudah menolak rekomendasi Google. Hasil uji coba menunjukkan Chromebook tidak mampu berfungsi di sekolah-sekolah wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
“Muhadjir tidak menanggapi surat Google karena berdasarkan uji coba 2019, Chromebook gagal berfungsi di sekolah-sekolah wilayah 3T,” kata Nurcahyo.
Diduga Langgar Regulasi
Kejagung menduga langkah Nadiem bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik 2021, Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021.