GARUT – Para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, mengusulkan kenaikan insentif dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (3/9/2025).
Saat ini, insentif Ketua RT tercatat sebesar Rp190.000 per bulan, sedangkan Ketua RW menerima lebih dari Rp200.000. Menurut para Ketua RT/RW, besaran tersebut dinilai belum sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang dijalankan di lapangan.
” Persoalan di lingkungan warga cukup kompleks. Termasuk warga miskin yang tak menerima bansos. Ketua RT/W sering dikritik warga. Beban berat tak diimbangi insentif yang memadai, ” kata para Ketua RT/W kepada Kades Andes Slamet, Rabu (3/9).
Baca Juga:Saat Unjuk Rasa, Anggota DPRD Garut Diabsen Satu-satu oleh Mahasiswa, Mencari Apakah Ada yang Tak HadirProgram Studi Magister Pendidikan Matematika Pascasarjana IPI Garut Gelar Seminar Pendidikan untuk Para Guru
Meski begitu, ada pula Ketua RT/RW yang tetap bersyukur dengan insentif yang diberikan. Hanya saja, sebagian berharap agar potongan pajak penghasilan (PPH) bisa dihapuskan sehingga insentif dapat diterima penuh.
Di Desa Leuwigoong dan Desa Persiapan Sindang Rahayu, tercatat ada 19 RW dan 48 RT. Ketua RT/RW di Sindang Rahayu tetap memperoleh insentif dari desa induk.
Kepala Desa Leuwigoong, Andes Slamet, menegaskan bahwa besaran insentif Ketua RT/RW sudah diatur melalui regulasi, dengan sumber dana berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Kades menyebut bahwa kepala desa tak mempunyai wewenang untuk menaikkan insentif RT RW.