GARUT – Gabungan masyarakat dan aliansi mahasiswa di Kabupaten Garut berencana menggelar aksi seruan sekaligus menyampaikan berbagai aspirasi dan gugatan terhadap anggota DPRD, aksi ini akan berlangsung pada Selasa (2/9) di Kantor bupati dan kantor DPRD Garut.
Terkait dengan hal tersebut, Bupati Garut, Abdusy Syakur menegaskan bahwa masyarakat dan aliansi mahasiswa memiliki hak penuh untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik. Namun, Syakur mengingatkan supaya aksi seruan tersebut bisa menjaga ketertiban dan mematuhi aturan hukum ketikan menyampaikan pendapat.
“Kita sampaikan bahwa itu hak masyarakat untuk memberikan aspirasinya, cuman ada ketentuan yang harus dipenuhi. Seperti tidak boleh melanggar etika, tidak melakukan kerusakan terhadap properti orang lain, atau melanggar undang-undang yang berlaku, kita ingatkan itu kepada mereka,” Ujar Syakur Amin, saat ditemui di Pendopo, Selasa (2/9).
Baca Juga:Dinas Damkar Garut Kekurangan Peralatan untuk Memadamkan ApiRekomendasi Oli Terbaik untuk Jaga Performa Yamaha NMAX Turbo
Syakur mengatakan, bahwa akan ada hukum sanksi bagi orang yang menghambat penyampaian aspirasi. “nanti saya kirimkan pasalnya,”katanya.
Sejuah ini kata Syakur, situasi di Kabupaten Garut ini saat ini dalam kondisi aman dan tetap kondusif.
” Alhamdulillah kondisi Garut aman, karena kita terus melakukan komunikasi aktif dengan forkopimda, sekda, satpol PP, serta instansi terkait. Kami terus memberikan informasi agar upaya pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin,” ujarnya.
Sementara saat disinggung apakah ada peliburan di kantor pemerintahan, Syakur menegaskan, tidak ada libur bagi instansi ataupun kantor pemerintah. Artinya semua tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
“Tidak, kantor tidak ada yang diliburkan, semua tetap melaksanakan tugas cuman sifatnya fleksibel,” lanjutnya.
“Untuk operasional kendaraan juga tidak ada larangan atau pembatasan khusus, semua aktivitas berjalan seperti biasa,” tambahnya.
Sementara terkait aktivitas belajar mengajar di sekolah, Syakur menjelaskan bahwa keputusan peliburan itu merupakan kewenangan Kantor Cabang Dinas (KCD).
Baca Juga:Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sayang Heulang Garut Ludes TerbakarCafe Integrasi Kejo Comot Hadir di Lapas Garut: Langkah Nyata Membangun Reintegrasi Sosial
“Hanya beberapa sekolah yang berada dekat dengan titik keramaian yang diliburkan, sedangkan sekolah-sekolah yang jauh tetap menjalankan kegiatan seperti biasa,” lanjutnya.
“Kalau masalah sekolah yang diliburkan itu keputusan dari KCD. Ada sekolah yang karena pertimbangan lokasi dekat, seperti SMK 12, SMK 1, dan yang di Banyuresmi. Tapi yang jauh-jauh tetap berjalan, jadi tidak ada masalah,” pungkasnya. (Ale)