GARUT – Sejumlah jabatan eselon II hingga III di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut masih kosong meski rotasi dan mutasi jabatan sudah dilakukan pada 14 Agustus 2025 lalu. Beberapa posisi strategis, seperti kepala dinas, sekretaris, hingga camat, saat ini hanya diisi oleh pelaksana tugas (PLT) sehingga dinilai belum maksimal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menjelaskan kekosongan jabatan tersebut terjadi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan, pengisian jabatan akan dilakukan secara bertahap.
” Ya kekosongan itu kan sesuai dengan prosedur yang ada, hari ini kan kosong, kosong itu kan belum selesai ada yang masih berjalan, ketika nanti ini bergeser juga ada yang kosong hari ini masih sementara di PLT kan dan memang insyaallah secara berkala kita akan lakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Lapangan Setda Garut, Senin (1/9).
Baca Juga:Bupati Garut Berkumpul dengan Massa Ojol untuk Melakukan IniYudha Puja Turnawan Bersama Dinsos Garut Bantu Korban Kebakaran di Cimuncang
Nurdin menyebut, pengisian jabatan camat membutuhkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Barat. Proses tersebut kini sudah berjalan dan tinggal menunggu keputusan resmi.
“Pak Bupati memerintahkan pada kita terkait dengan hal tadi, yaitu pertama para camat segera akan kita lakukan, karena camat itu mekanismenya kita tetapkan menggunakan izin Kemendagri melalui Gubernur baru itu selesai, nanti akan dilakukan,” katanya.
“Tahapannya sudah dilakukan oleh kita, kemarin Pak Bupati sudah rapat dan penilaiannya dari beliau, nah setelah itu nanti ditetapkan dan setelah ditetapkan nanti baru diusulkan ke Kementerian untuk mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, setelah itu turun ke kita, baru dilakukan pelantikan,” ucapnya.
Ia menambahkan, rotasi dan mutasi yang sudah dilakukan juga harus masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah ada persetujuan dari gubernur dan Kemendagri, barulah rekomendasi dari BKN keluar untuk pelantikan.
“Setelah itu yang rotasi mutasi itu semua kan masuk ke BKN dulu, ke BKN misalnya setelah persetujuan camat, setelah mendapat persetujuan dari Gubernur, baru diusulkan oleh Kementerian ke BKN untuk mendapat rekomendasi silakan untuk melakukan pelantikan,” katanya.
Terkait jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta sekretarisnya yang masih kosong, Nurdin mengatakan prosesnya tetap berjalan dengan sistem merit.