GARUT – Seorang wanita penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara berinisial N di Kabupaten Garut menjadi korban kekerasan seksual.
N sekarang ini juga hidup memprihatinkan secara ekonomi. Dia tinggal di rumah yang tidak layak huni.
Kondisi tersebut, mendapatkan perhatian serius dari Yudha Puja Turnawan, Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan.
Baca Juga:KPK Buru Mobil Mewah Immanuel Ebenezer Usai OTTRumah Panggung Ludes Terbakar di Pakenjeng Garut
Yudha menerangkan, N sekarang ini hidup dengan ayahnya yang sudah lanjut usia dan sudah pikun.
Di rumah yang tidak layak huni itu, N juga tinggal bersama adiknya I yang juga penyandang disabilitas intelektual. Di rumah itu juga ada anak kecil berusia 3 tahun yang masih diasuh oleh N dan mengalami keterlambatan bicara.
Yudha Puja Turnawan, meminta Pemkab Garut segera melakukan langkah penanganan lintas sektor.
“Saya selaku anggota DPRD bersama Forkopimcam, ini harus ada assessment secara menyeluruh lintas sektoral dari Polres Garut, dari Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Perempuan Anak, karena tentu hak dari penyandang disabilitas ini harus dilindungi, karena kelompok ini perempuan penyandang disabilitas adalah kelompok yang rentan mengalami kekerasan seksual, ini adalah penyelesaian agar Predator seksual tidak berkeliaran di Kabupaten Garut,” ujarnya.
Yudha menegaskan, perlindungan bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, menurutnya kesaksian penyandang disabilitas tetap sah secara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat 4 UU TPKS.
” Jadi menurut saya semua pihak harus mendengarkan dari hati ke hati keterangan saksi penghuni yang serumah dengan korban, kita harus speak up terhadap mereka yang lemah, kita harus benar benar membela hak hak penyandang disabilitas dan menciptakan ekosistem yang memberikan keadilan untuk mereka,” katanya.
Selain itu, Yudha menyoroti kondisi ekonomi keluarga korban yang termasuk kategori miskin ekstrem. Ia mendorong Kementerian Sosial RI untuk memberikan bantuan berupa Rumah Sejahtera Terpadu agar keluarga tersebut memiliki tempat tinggal yang layak.
Baca Juga:Banyak Anak Muda di Garut Tidak Tahu Bakat dan Minatnya dalam BekerjaSekda Garut Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB di Garut
DPRD juga meminta Pemkab Garut menyiapkan sumber daya manusia dan fasilitas untuk pemulihan korban, baik dari sisi fisik maupun trauma psikologis. Pendampingan hukum pun diminta agar tetap diberikan bila aparat menemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini.