GARUT – Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 yang mengharuskan 13 kecamatan di Garut mengembalikan uang negara senilai Rp2,1 miliar. Sesuai ketentuan, batas akhir pengembalian ditetapkan hingga pertengahan Agustus 2025.
Aris menyebutkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan seluruh fraksi di DPRD untuk membahas perkembangan kasus tersebut. DPRD juga berencana melakukan evaluasi untuk memastikan kecamatan mana saja yang sudah maupun belum menuntaskan kewajibannya.
“Ya kemarin kan kita sudah mengingatkan di setiap pandangan Fraksi dan lain sebagainya ya. Ini kita terakhir akan melakukan evaluasi nanti kecematan mana saja yang sudah ataupun yang belum,” ujarnya, Senin (26/8).
Baca Juga:DPRD Garut Tidak Salurkan Zakat ke Baznas, Effendi: Kami Hanya Memfasilitasi, Bukan KewajibanBerkaca dari Pencurian Kentang, Polres Garut Gencarkan Patroli Selama Musim Panen
Menurutnya, progres pengembalian sudah berjalan meski belum merata. Ada yang sudah mencapai 40 persen, 50 persen, bahkan ada yang sudah selesai. Tapi memang masih ada juga yang belum masuk sama sekali.
” Kalau terakhir ya progresnya sudah ada yang 40%, 50%, bahkan sudah ada yang selesai, ya terakhir progresnya masih ada yang belum selesai, tapi sudah ada yang masuk. Jadi ada yang 20% 40%, 50% seperti itu,” katanya.
Terkait kemungkinan penanganan hukum jika batas waktu terlewati, Aris mengatakan pihaknya akan menyerahkan tindak lanjut kepada Inspektorat.
” Ya nanti kita sarankan ke Inspektorat atau bagaimana langkah selanjutnya,” katanya.
Lanjut Aris, langkah dari DPRD untuk hal tersebut bahwa pihak DPRD hanya mengingatkan, dan itu menjadi kewajiban masing-masing kecamatan untuk segera mengembalikan uang negara tersebut.
“kalau kita kan pengawasannya hanya mengingatkan, itu kan kewajiban masing-masing kecamatan untuk mengembalikan, nanti ketika waktunya sudah lewat, ini kan ada proses yang lain lagi,” tambahnya.
Ia menambahkan, DPRD hanya berperan sebagai pengawas dan pengingat, sementara kewajiban pengembalian tetap berada pada masing-masing kecamatan.
Baca Juga:Fakta unik tentang ikan hiasDamkar Garut Kekurangan Personel, Jumlahnya Masih di Bawah Standar
“Ya, saya sih hanya mengimbau dan mengingatkan ya bahwa administrasi ini sangat penting, karena ketika kita sudah cek, ada kwitansi yang hilang, ada bond yang hilang dan seperti itu, ketika diberi kesempatan oleh BPK waktu itu untuk melengkapi, mereka tidak bisa melengkapi. Nah apakah ini kegiatannya efektif atau tidak kan itu perlu penelusuran lagi,” pungkasnya. (rizka)