GARUT – Dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) dan Ulang Tahun ke-80 Kejaksaan RI, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, menggelar acara pemusnahan barang bukti dan barang barang rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Garut, Selasa (19/8).
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kejari Garut memusnahkan berbagai barang bukti yang sudah inkrah diantaranya berupa narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, minuman keras, rokok ilegal, hingga uang palsu berupa uang pecahan US$ 100 Dolar Amerika.
Bambang Hafidz, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkersa) Sekretariat Daerah (Setda) Garut, mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Garut. Menurutnya, semakin banyak pemusnahan makan akan semakin baik untuk Kabupaten Garut, tujuanya tentu guna menyelamatkan masyarakat dari dampak sosial, kesehatan hungga ekonomi dari barang-barang yang dimusnahkan tersebut.”Kami pemerintah daerah mengucapkan terimakasih ke Bu Kajari yang telah melakukan pemusnahan barang yang sudah inkrah, tentu semakin sering pemusnahan bagi kami semakin baik, karena akan menyelematkan masyarakat dari dampak sosial, dampak kesehatan, maupun dampak ekonomi, tentu juga dampak sosialnya kejahatan, kemudian kemaksiatan, dan seterusnya, jadi (pemusnahan) ini sangat bagus sekali,” Ujar Bambang Hafidz.
Baca Juga:Delapan Keluarga dari Garut Mengikuti Program Transmigrasi Menuju Polewali MandarSekda Garut Sampaikan Perkembangan Pemekaran Garsel dan Gatra
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini merupakan sebuah rutinitas dari Kejari Garut, menurutnya juga kejaksaan sebagai eksekutor wajib untuk melakukan pemusnahan barang bukti.
Selain itu, Helena juga mengatakan, acara pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Garut merupakan bentuk transparansi yang dilakukan oleh pihaknya kepada masyarakat.
“Kami juga mengundang Dulur Adhyaksa Pak Abeng Marco, biar tahu bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan memang dengan jelas, karena kita tidak mau nanti masyarakat atau netizen biasanya tuh nanya kayak misalnya ada uang denda ke mana sih? Narkoba setelah dimusnahkan kemana? Uang palsu diapain gitu? Jadi untuk memberikan transparansi juga dan salah satunya memang kami kemarin Alhamdulillah sudah lolos dalam usulan WBK, ini adalah bentuk transparansi kami kepada masyarakat kita memusnahkan barang bukti,” pungkas Helena.