GARUT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan perkembangan pemekaran atau Daerah Otonom Baru (DOB) Garut Selatan (Garsel) dan Garut Utara (Gatra) masih dalam tahap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Hingga saat ini, moratorium pemekaran daerah belum dicabut oleh pemerintah pusat.
“Ya Garsel, terkait DOB itu memang kita ada dua rencana kan yang dimekarkan, satu Garut Selatan dan dua Garut Utara, tapi sampai hari ini kan warning terkait dengan moratorium itu belum dicabut,” ujarnya.
Nurdin menuturkan, perwakilan dari forum Garsel dan Gatra sempat menemui Bupati Garut untuk membahas progres pemekaran. Menurutnya, Bupati menekankan bahwa kajian kapasitas daerah menjadi prasyarat penting dalam pengembangan DOB.
Baca Juga:Helmi Budiman Tak Lagi Menjabat Ketua DPD PKS GarutDi Hadapan Bupati, Kalapas Garut Kenalkan Produk Narapidana yang Sudah Diekspor
“Nah hari kemarin juga sempat datang ke sini, baik dari Garsel maupun dari Gatra, dari Gatra kemarin hadir ketua Forum Gatranya, mereka menghadap pak Bupati terkait ingin ada bentuk progres lah terkait minimal kajian kapasitas daerah, dan Pak Bupati mewarning itu sebagai prasyarat dalam kerangka mengembangkan wilayah DOB tersebut,” ucapnya.
Terkait kelayakan, Nurdin menyebut bahwa baik Garsel maupun Gatra telah mendapat persetujuan dari Kabupaten dan Provinsi. Keduanya juga dinilai telah lolos tahap persiapan untuk diajukan menjadi DOB.
“Ya, sebetulnya gini, ini kan sudah mendapat penetapan dari baik persetujuan dari kabupaten maupun provinsi, jadi keduanya sudah lolos terkait dengan persiapan untuk diajukan dalam DOB,” katanya.
Jika pemekaran benar terjadi, lanjut Nurdin, hal itu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten induk. Namun, ia menegaskan pemerintah induk tetap memiliki kewajiban memberikan dukungan kepada wilayah baru.
” Ada tiga wilayah, selatan yang 15 kecamatan, kemudian garut 16, selebihnya adalah di utara, Itu akan berpengaruh dalam segi apapun, tapi kan ada kewajiban pemerintah pokok untuk memberikan support terlebih dahulu,” ungkapnya.
“Artinya begini, yang pertama kita mengikuti regulasi yang ada, ketika regulasi yang kita ikuti, karena ini kan sekali lagi ini masih dalam RPP rancangan Peraturan Pemerintah, jadi belum fix menjadi Peraturan Pemerintah, tetapi alhamdulillah kedua-duanya sudah masuk di ranah politis, artinya sudah dimasukan ke pusat untuk ketiga wilayah itu,” pungkasnya. (rizka)