GARUT – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Acara tersebut digelar secara khidmat di Gazebo Lapas Garut dan dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Garut, di antaranya Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Dandim 0612/Garut, Kapolres Garut, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Ketua Pengadilan Negeri Garut.
Per tanggal 17 Agustus 2025, jumlah WBP di Lapas Garut tercatat sebanyak 721 orang. Dari jumlah tersebut, 643 orang menerima Remisi Umum I (pengurangan masa pidana sebagian), 30 orang memperoleh Remisi Umum II (langsung bebas), serta 702 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada momentum peringatan kemerdekaan Republik Indonesia.
Dengan adanya pemberian remisi ini, pemerintah dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp 1.126.890.000 untuk Remisi Umum dan Rp 1.084.577.000 untuk Remisi Dasawarsa.
Baca Juga:Lapas Garut Hemat Rp1,126 Miliar Biaya Makan dari Pemberian Remisi HUT RI ke-80Disaksikan Bupati Garut, 673 Narapidana di Lapas Garut Terima Remisi Umum HUT RI ke-80
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi WBP yang telah menunjukkan dedikasi, disiplin, serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Pemberian remisi bukanlah sekadar pengurangan masa pidana, melainkan wujud apresiasi pemerintah bagi Warga Binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat,” demikian bunyi sambutan yang dibacakan Bupati Garut.
Euforia HUT RI ke-80 dengan tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” menjadi semangat bersama, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Penyerahan remisi diharapkan mampu memberikan harapan baru, semangat perubahan, serta mendorong terciptanya reintegrasi sosial yang lebih baik.
Dengan adanya remisi ini, sebanyak 30 WBP resmi menghirup udara kebebasan dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga, sedangkan yang lainnya tetap menjalani pembinaan dengan pengurangan masa pidana sesuai remisi yang diperoleh.