Radar Garut – Tidak semua kerugian negara muncul dari aksi mencoleng besar-besaran. Sebagian besar terjadi diam-diam melalui celah administrasi, sebagian lagi terang-terangan lewat praktik korupsi.
Namun, satu hal yang pasti: ketika uang negara diambil secara tidak sah, maka negara wajib mengambil langkah untuk mendapatkannya kembali.
Inilah yang kemudian kita kenal dengan pengembalian uang negara, yaitu sebuah proses hukum dan administratif untuk menyelamatkan aset publik yang telah berpindah tangan secara tidak sah.
Baca Juga:Apa itu BPK, Seperti Apa Tupoksinya?Jenis Tanaman Hias Gantung untuk Rumah Minimalis
Jejak Uang Negara yang Dicuri Lewat Korupsi
Jika terjadi tindakan korupsi, mestinya negara tidak diam. Berbagai instrumen dipakai untuk menelusuri, merebut kembali, dan mengembalikan dana yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Berikut ini sejumlah bentuk negara mengambil kembali uang yang telah diambil secara tidak sah melalui tindakan korupsi:
1. Penyitaan Aset: Aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi akan dibekukan dan disita. Aset ini lalu disimpan dalam tempat yang aman dan resmi, seperti Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), sambil menunggu proses hukum berjalan.
2. Pembayaran Uang Pengganti: Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti kepada terpidana. Jika uang ini tidak dibayarkan secara sukarela, negara dapat menyita dan melelang harta milik pelaku.
3. Jalur Hukum Ganda: Proses ini dilakukan melalui jalur pidana dan perdata, memastikan bahwa negara memiliki banyak pintu untuk merebut kembali kekayaannya.
4. Tidak Menghapus Dosa: Perlu dicatat, mengembalikan uang negara tidak serta-merta menghapus hukuman pidana. Koruptor tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Ketika Administrasi Salah Langkah
Tak hanya korupsi, kesalahan administrasi juga bisa membuat kas negara bocor. Bedanya, ini sering terjadi karena kelalaian atau keputusan yang tidak tepat dari pejabat publik.
Bentuk pengembaliannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Rahasia Agar Aglonema Tumbuh Subur di Dalam RumahTemuan BPK Aset Negara Hilang, Apa yang Mesti Dilakukan?
1. Tenggat 10 Hari: Jika ada temuan kerugian negara akibat salah urus administrasi, pejabat terkait wajib mengembalikan dana tersebut dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah hasil pengawasan dikeluarkan.
2. Keputusan Dapat Dibatalkan: Menurut Mahkamah Konstitusi RI, tindakan atau keputusan yang menyebabkan kerugian negara dapat dibatalkan, dan pejabat yang bertanggung jawab harus mengembalikan dana ke kas negara.